Breaking News

Berita Pidie

Modus Berikan Obat, Gadis 17 Tahun di Sigli Dirudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Foto Alat Vital Korban

“Menjatuhkan jarimah terhadap Terdakwa M dengan uqubat ta’zir penjara selama 90 bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan”

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi - Modus Berikan Obat, Gadis 17 Tahun di Sigli Dirudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Foto Alat Vital Korban 

Namun, kejadian bejat terdakwa pernah diceritakan korban kepada adiknya, T melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Kemudian perbuatan pelaku dilaporkan ke Polres Pidie.

Berdasarkan Hasil Visum Etreventum dari RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Nomor : 44/ RSU.S//RM/VIII/ 2022, Tanggal 9 Agustus 2022, didapati luka lecet pada alat vital bawah ukuran satu centimeter kedalaman nol koma lima centimeter dan selaput dara utuh. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved