Berita Pidie

Modus Berikan Obat, Gadis 17 Tahun di Sigli Dirudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Foto Alat Vital Korban

“Menjatuhkan jarimah terhadap Terdakwa M dengan uqubat ta’zir penjara selama 90 bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan”

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
IST
Ilustrasi - Modus Berikan Obat, Gadis 17 Tahun di Sigli Dirudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Foto Alat Vital Korban 

Modus Berikan Obat, Gadis 17 Tahun di Sigli Dirudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Foto Alat Vital Korban

SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Entah setan apa yang merasuki M (45), seorang ayah kandung di Sigli, Pidie tega merudapaksa anak putrinya sendiri, IT (17).

Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat mendengar cerita korban yang menjadi korban pelecehan sewaktu duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Dengan alasan itulah pelaku kemudian berdalih ingin mengobati keperawanan korban dengan obat.

Sebelum itu, pelaku pun memfotokan alat vital korban.

Peristiwa bejat itu terjadi di rumah nenek korban yang tak lain adalah rumah ibu kandung pelaku di Sigli, Pidie.

Kebejatan itu tak hanya dilakukan satu kali, namun berulang kali dengan modus memberi obat perawan.

Baca juga: Nelayan Tua di Sabang Lecehkan Gadis Disabilitas, Pernah Dilakukan di Toilet Umum, Korban Trauma

Hal itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 20/JN/2022/MS.Sgi tertanggal 20 Desember 2022.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak, dan dua Hakim Anggota, Dra Rubaiyahbr dan Dra Hj Zuhrah Menyatakan Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak kandung Terdakwa sendiri.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 27 jo Pasal 47 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan jarimah terhadap Terdakwa M dengan uqubat ta’zir penjara selama 90 bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap di tahan” bunyi amar putusan itu.

Peristiwa ini bermula pada Oktober 2021 ketika korban bersama terdakwa dalam perjalanan dari Lhoksukon ke Sigli dengan menggunakan mobil milik teman terdakwa.

Pada saat dalam perjalanan, korban cerita pada terdakwa bagaimana kalau dirinya tidak perawan lagi.

Lalu terdakwa menanyakan alasannya dan korban menjawab pernah menjadi korban pelecehan sewaktu duduk di bangku TK.

Baca juga: Kakek 64 Tahun di Aceh Utara Lecehkan Gadis Remaja, Berawal dari Menanyakan Bau Bangkai Tikus

Di mana kakek teman korban melakukan perbuatan tak senonoh di bagian alat vital korban.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved