Salam
E-Katalog, Diharap Mencegah Malah Jadi Sarang Korupsi?
Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan bahwa program e-katalog bisa menjadi sarang korupsi
MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan bahwa program e-katalog bisa menjadi sarang korupsi, karena menghimpun anggaran negara yang sangat besar jumlahnya.
Menurutnya, program tersebut perlu perubahan atau restrukturisasi lantaran aplikasi belanja online untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah ini memiliki banyak masalah, sehingga sulit untuk bisa dipecahkan.
"Waktu saya ditunjuk Presiden untuk mengurus masalah e-katalog ini, saya bergumul hampir setahun, karena memang rumit.
Kamudian saya pikir-pikir harus ada perubahan.
" Akhirnya Luhut harus melaporkannya kepada Presiden Jokowi, bahwa perlu direstrukturisasi, karena ada Rp 1.600 triliun yang bisa dimasukkan ke dalam e-katalog.
Yaitu Rp 1.200 triliun dari belanja pemerintah dan Rp 400 triliun belanja dari BUMN.
Dia menyarankan, program ini dapat dikelola Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas untuk mendorong pemanfaatan e-katalog secara lebih baik.
E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembengkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP).
Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk yang dibutuhkan pemerintah.
Sebagai salah satu aplikasi yang menjadi ujung tombak dalam sistem pengadaan pemerintah, e-katalog berinovasi dengan bertambahnya fasilitas "Pelayanan Informasi" pada laman e-katalog untuk kemudahan pengecekan jadwal dan status Kontrak katalog bagi penyedia.
Penambahan fitur ini didasari atas kebutuhan penyedia akan informasi terbaru seputar status pemrosesan pada tahap prakatalog.
Baca juga: Gelar Sosialisasi E Katalog Lokal, Dinas Koperasi dan UKM Aceh Gandeng HIPMI dan BPBJ Setda Aceh
Baca juga: Realisasi Belanja Pemerintah Aceh Melalui e-Katalog Hampir Rp 1 Trilliun, Peringkat 2 Nasional
Fitur ini memberikan efisiensi bagi para penyedia, karena penyedia tidak perlu datang langsung ke LKPP hanya untuk mencari informasi seputar informasi seputar katalog, penyedia cukup mengaksesnya dengan telepon selular di mana saja.
Sistem e-katalog juga mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance.
Jika kemudian menurut Luhut Pandjaitan program itu bisa menjadi sarang korupsi, maka tentu menjadi bertolak belakang dengan tujuan kehadiran katalog elektronik yang salah satunya untuk mencegah korupsi.
Pada 2017, sebetulnya Pemerintah sudah diingatkan mengenai kemungkinan-kemungkinan buruk dalam penerapan e-katalog sebagai sistem pengadaan barang dan jasa untuk pemerintah.
Mengingat sejak dulu proses pengadaan barang dan jasa ini memang sarangnya korupsi besar di negeri ini.
Potensi korupsi bisa terjadi di semua jenjang pengadaan barang, yaitu mulai dari proses penyusunan anggaran (hulu) hingga tahap implementasi (hilir).
Dengan adanya e-katalog, diharapkan peluang penggelembungan (mark up) harga barang atau jasa bisa dihindari.
Kendati demikian, penerapan e-katalog saja belum cukup mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Pemerintah diminta mengintegrasikan perencanaan dan penganggaran.
Langkah integrasi mesti melibatkan lintas kementerian atau lembaga.
Intinya, supaya institusi yang mengurusi pengadaan tidak jalan sendiri-sendiri.
Nah!?
Baca juga: 100 Pelaku UMKM Dilatih Pengembangan Kewirausahaan, Setda Aceh Ajak Daftar Produk UMKM ke e-Katalog
Baca juga: Aceh Peringkat Dua Nasional Nilai Transaksi e-Katalog Lokal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/luhut-binsar-pandjaitan-tengah-mengadakan-rapat-koordinasi-secara-daring.jpg)