Internasional

Kakek Bejat, Bawa Cucu Makan Bubur Malah Dirudapaksa hingga Curi iPhone 13 Milik Korban

Kakek bejat, bawa cucu makan bubur bukannya dijaga malah diduga dirudapaksa hingga curi iPhone 13 milik korban.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM
Kakek bejat, bawa cucu makan bubur bukannya dijaga malah diduga dirudapaksa hingga curi iPhone 13 milik korban. 

SERAMBINEWS.COM - Terduga pelaku Nguyen Hoang Anh merudapaksa cucunya berinisial HYT, dan kini sudah diamankan pihak kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia terancam pasal pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, rencana pembunuhan dan perampokan secara sekaligus.

Kepolisian Distrik Bo Trach membenarkan hal tersebut.

 

 

Peristiwa ini terjadi di Distrik Bo Trach, Provinsi Quang Binh, Vietnam.

Menurut Kepolisian Distrik Bo Trach sebagaimana dikutip Serambinews.com dari Eva.vn, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Pengantin Pria Fans Messi dan Wanita Fans Mbappe, Malam Pertama Mereka Penuh Tangis dan Tawa

Awalnya Nguyen Hoang Anh mengundang cucunya untuk makan bubur bergizi di sekitar National Highway 1A, Bo Trach, Vietnam.

Singkat cerita, setelah makan bubur terduga merudapaksa lalu mengancam korban dengan sebilah pisau.

Sudah rudapaksa, pelaku mengancam korban untuk mendapatkan iPhone 13 milik korban.

Setelah melakukan kejahatan, korban dibawa ke selokan di Komune Hai Phu, sekitar 5 Km dari TKP.

Baca juga: Ayah di Aceh Barat Rudapaksa Anak 8 Tahun Berkali-kali, Korban Ngadu ke Nenek Ingin Akhiri Hidup

Pelaku mendorong korban ke selokan di tengah cuaca dingin.

Korban mencoba sekuat tenaga merangkat ke darat, memohon kepada warga setempat untuk dibawa ke pos kesehatan Komune Hai Phu untuk mendapat perawatan darurat.

Karena lukanya parah, keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk perawatan darurat dalam keadaan banyak luka dan trauma.

Kini Polres Bo Trach terus melengkapi berkas untuk menangani kasus Nguyen Hoang Anh.

Baca juga: Bantah Richard Eliezer, Ferdy Sambo: Brigadir J Rudapaksa Putri Candrawathi, Tidak Ada Motif Lain

Berita Lainnya: Gadis 17 Tahun di Sigli Dirudapaksa Ayah Kandung

Entah setan apa yang merasuki M (45), seorang ayah kandung di Sigli, Pidie tega me rudapaksa anak putrinya sendiri, IT (17).

Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat mendengar cerita korban yang menjadi korban pelecehan sewaktu duduk di bangku Taman Kanak-kanak (TK).

Dengan alasan itulah pelaku kemudian berdalih ingin mengobati keperawanan korban dengan obat.

Baca juga: Bocah SD jadi Korban Rudapaksa 9 Pria Dewasa Dua Tahun, Dicurigai Tetangga karena Banyak Uang Jajan

Sebelum itu, pelaku pun memfotokan alat vital korban.

Peristiwa bejat itu terjadi di rumah nenek korban yang tak lain adalah rumah ibu kandung pelaku di Sigli, Pidie.

Kebejatan itu tak hanya dilakukan satu kali, namun berulang kali dengan modus memberi obat perawan.

Hal itu diketahui berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Syar’iyah Sigli Nomor 20/JN/2022/MS.Sgi tertanggal 20 Desember 2022.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak, dan dua Hakim Anggota, Dra Rubaiyahbr dan Dra Hj Zuhrah Menyatakan Terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak kandung Terdakwa sendiri.

Baca juga: Pria Medan Nyaris Bunuh Keponakan hingga Gagal Rudapaksa, Korban Bersimbah Darah Ditikam Pisau

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 27 jo Pasal 47 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan jarimah terhadap Terdakwa M dengan uqubat ta’zir penjara selama 90 bulan penjara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusan itu.

Peristiwa ini bermula pada Oktober 2021 ketika korban bersama terdakwa dalam perjalanan dari Lhoksukon ke Sigli dengan menggunakan mobil milik teman terdakwa.

Pada saat dalam perjalanan, korban cerita pada terdakwa bagaimana kalau dirinya tidak perawan lagi.

Lalu terdakwa menanyakan alasannya dan korban menjawab pernah menjadi korban pelecehan sewaktu duduk di bangku TK.

Di mana kakek teman korban melakukan perbuatan tak senonoh di bagian alat vital korban.

Mendengar cerita tersebut, terdakwa menyatakan bahwa korban yang merupakan anak kandungnya itu sudah tidak perawan lagi

Kemudian terdakwa mengatakan kepada korban untuk tenang dan akan di obati olehnya nanti.

Setiba di Sigli sekira pukul 21.00 WIB, korban langsung beristirahat di dalam kamarnya kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dengan alasan untuk mengobati bagian alat vital korban.

Bahkan terdakwa memphoto alat vital korban dengan menggunakan ponselnya.

Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa pergi ke pasar untuk membeli obat berbentuk bulat berwarna hitam untuk mengobati alat vital korban.

Keesokan harinya lagi terdakwa baru mengobati korban dengan cara memasukkan obat tersebut kedalam alat vital korban.

Setelah itu, terdakwa yang sudah kepalang nafsu nekat merudapaksa korban dengan alasan obat tersebut biar cepat beraksi.

“Itu obat udah ayah masukkan , jangan sampai nenek tahu, kalau nenek tahu pasti nenek terkejut dan meninggal” ujar terdakwa.

Kejadian terakhir terjadi pada Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

Saat itu saksi bersama terdakwa pergi ke Banda Aceh dengan menggunakan mobil L300 pick up milik terdakwa.

Dalam perjalanan, terdakwa sengaja membawa dengan pelan, dan sekira pukul 19.00 WIB terdakwa memberhentikan mobilnya di pinggir jalan tepatnya kawasan Padang Tiji di tempat gelap dan sepi.

Terdakwa kemudian kembali melancarkan aksi bejatnya dengan alasan ini adalah pengobatan yang terakhir kali.

Lalu terdakwa memasukan obat ke dalam alat vital saksi dan langsung merudapaksanya.

Menurut keterangan korban dalam persidangan, terdakwa M melarang menceritakan perbuatannya kepada orang lain dengan alasan nanti nenek mati berdiri.

Kedua orang tua korban sudah pisah, di mana ibu kandung korban sudah menikah dan menetap di Bireuen.

Namun, kejadian bejat terdakwa pernah diceritakan korban kepada adiknya, T melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Kemudian perbuatan pelaku dilaporkan ke Polres Pidie.

Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum dari RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Nomor : 44/ RSU.S//RM/VIII/ 2022, Tanggal 9 Agustus 2022, didapati luka lecet pada alat vital bawah ukuran satu sentimeter kedalaman nol koma lima sentimeter dan selaput dara utuh.

(Serambinews.com/Sara Masroni, Agus Ramadhan)

Menkopulhukam dan Mendagri Luncurkan Perangko Seri Lintas Batas Negara di Aceh

Luar Biasa, SDN 16 Meraih 20 Penghargaan Juara Sekaligus pada Malam Apresiasi Disdikbud Banda Aceh

Pembahasan APBK Singkil 2023 Deadlock, Dewan Ngaku Gagal Komunikasi dengan Pj Bupati

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved