Berita Aceh Singkil
Pembahasan APBK Singkil 2023 Deadlock, Dewan Ngaku Gagal Komunikasi dengan Pj Bupati
Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2023 deadlock
Penyebab berikutnya pembahasan KUA PPAS tidak terjadi kesepakatan, sebut Aritonang, lantaran TAPK tidak bisa mengambil keputusan ketika sedang pembahasan dengan Banggar.
Dengan alasan, harus konsultasi dengan Pj Bupati.
Baca juga: DPRK Aceh Singkil Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati Aceh Singkil
"Kemudian Banggar meminta Pj Bupati hadir, tapi tidak hadir.
Sudah begitu TAPK kerap molor hadir, bahkan tidak hadir," sesal Aritonang.
Dewan, kata Aritonang, sudah mencoba komunikasi dengan Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, tapi tidak berhasil.
Tujuan komunikasi untuk bertanya langsung persoalan TAPK yang tidak bisa menjelaskan ke Banggar.
Marthunis Sebut Tak Persoalkan Dana Pokir
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, menyampaikan penjelasan terkait pembahasan APBK Aceh Singkil tahun 2023 yang belum mencapai kata sepakat antara eksekutif dengan legislatif hingga, Rabu (21/12/2022).
Saat menjelaskan Marthunis, didampingi Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Singkil, di ruang pertemuan Setdakab setempat.
Marthunis menegaskan bahwa dirinya menginginkan APBK 2023 disahkan menjadi qanun.
Sebab dalam pandangannya masih ada waktu, sehingga ia tak mau berandai-andai APBK disahkan melalui Peraturan Bupati.
"Kita berharap sebelum 1 Januari sudah disahkan.
Kita ingin duduk lagi supaya ini bisa dibahas," kata Marthunis.
Baca juga: DPRK Aceh Singkil Minta PNS di Pulau Terluar Diberi Insentif
Selanjutnya Marthunis menjawab isu pokir anggota DPRK yang tidak diakomodir, sehingga disinyalir menjadi salah satu penyebab pembahasan APBK deadlock.
Menurutnya, pokir harus masuk sebelum Musrembang dan ditelaah apakah sesuai program prioritas.