Breaking News

Berita Aceh Utara

Disuruh ke Rumah, Pelajar SMK di Aceh Utara Garap Anak Gadis, Lalu Digerebek Warga

Apesnya, suara si perempuan yang merasa kesakitan ternyata didengar oleh seorang warga yang sedang berada di tambak udang. Akhirnya digerebek warga.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
IST
Ilustrasi - Disuruh ke Rumah, Pelajar SMK di Aceh Utara Berhubungan dengan Anak Gadis, Lalu Digrebek Warga 

Disuruh ke Rumah, Pelajar SMK di Aceh Utara Berhubungan dengan Anak Gadis, Lalu Digrebek Warga

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMK) di Aceh Utara berinisal AS (19) nekat berhubungan badan dengan anak gadis, S (16), yang masih di bawah umur.

Aksi itu nekat dilakukan AS di kamar rumah si perempuan saat keadaan sepi.

Apesnya, suara si perempuan yang merasa kesakitan ternyata didengar oleh seorang warga yang sedang berada di tambak udang.

Akhirnya, aksi pelaku digerebek oleh warga dan dibawa ke pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kakek 64 Tahun di Aceh Utara Lecehkan Gadis Remaja, Berawal dari Menanyakan Bau Bangkai Tikus

Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook yang berujung pada pertemuan di rumah korban.

Peristiwa ini terjadi di satu desa dalam Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara.

Hal ini diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iya Lhoksukon Nomor 37/JN/2022/MS.Lsk tertanggal 22 Desember 2022.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Frandi Alugu dan dua Hakim Anggota, Muhammad Naufal dan Ismail menyatakan Terdakwa AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap Terdakwa berupa uqubat cambuk 50 kali,” bunyi putusan tersebut.

Baca juga: Ayah di Aceh Barat Rudapaksa Anak 8 Tahun Berkali-kali, Korban Ngadu ke Nenek Ingin Akhiri Hidup

Peristiwa ini bermula pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Pada saat itu, korban menelpon terdakwa melalui messenger Facebook.

Dikarenakan suara Terdakwa kecil dan tidak terdengar jelas, maka Terdakwa langsung memberikan Nomor Handphone dan korban langsung menelponnya melalui whatsapp.

Selanjutnya korban menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved