Berita Banda Aceh
Ketua MPU Perbolehkan Pelaksanaan Tahun Baru
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, mengatakan, pelaksanaan Tahun Baru Masehi boleh dilakukan
BANDA ACEH - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk H Faisal Ali, mengatakan, pelaksanaan Tahun Baru Masehi boleh dilakukan.
Sebab, Masehi merupakan tahun yang bebas dari segela unsur keagamaan.
“Tahun Baru Masehi itu bukan tahun yang terkait dengan satu-satu agama.
Sekarang ini kita sudah sepakati menggunakan Tahun Masehi.
Maka pada dasarnya pelaksanaan Tahun Baru Masehi ini boleh dilakukan” ujar Lem Faisal--sapaan akrab Tgk H Faisal Ali--dalam Podcast ’30 Menit Bersama Tokoh’, Senin (26/12/2022).
Program yang mengangkat tema ‘Bolehkan Umat Islam Merayakan Tahun Baru?’ ini dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali dan disiarkan secara langsung di Youtube dan Facebook Serambinews.com.
Dikatakan, pada masa Nabi Muhammad SAW, di wilayah yang mayoritas berpenduduk Muslim hanya ada pelaksanaan Tahun Baru Islam (Hijriah).
Namun seiring perkembangan zaman, umat Islam sangat menghargai pelaksanaan Tahun Baru Masehi.
Sehingga, bagi masyarakat modern saat ini yang ingin melaksanakan Tahun Baru Masehi diperbolehkan disamping tidak meleceng dari nilai-nilai agama mapun adat istiadat yang berlaku.
Kendati demikian, Lem Faisal mengatakan, dalam pelaksanaan Tahun Baru Masehi harus tetap memperhatikan nilai-nilai yang terkandung dalam kegiatan tersebut.
“Jadi jangan sampai hukum pelaksanaannya boleh tetapi dalam melaksanakannya sudah terjadi hal-hal yang melanggar kearifan lokal,” katanya.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Penumpang Liburan Tahun Baru 2023, ASDP Tambah Trip Kapal Rute Sabang-Banda Aceh
Baca juga: Stok Beras Menjelang Tahun Baru 2023 di Kota Langsa Mencukupi, Pj Wali Kota Tinjau Gudang Bulog
Di Aceh sendiri, sebutnya, dalam pelaksanaan tahun baru harus memperhatikan sisi keagamaan dan adat yang berlaku.
Karena itu, MPU Aceh saban tahun mengeluarkan Tausiah terkait pelaksanaan Tahun Baru Masehi.
“Karena kita di Aceh tahun baru itu berdekatan dengan peringatan tsunami, maka Tausiah ini kita satukan.
Di poin pertama tausiah ini kita sebutkan bahwa pada dasarnya pelaksanaan kegiatan peringatan tsunami dan tahun baru itu diperbolehkan, tetapi dengan kegiatan positif,” imbuhnya.