Pemilu 2024
Tiga Balon DPD Antar Syarat Dukungan, Ketua KIP Ingatkan Jangan Daftar di Akhir Tahapan
DPD RI daerah pemilihan Aceh mengantar syarat dukungan pemilih dalam bentuk fotokopi KTP ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh
BANDA ACEH - Tiga bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Aceh mengantar syarat dukungan pemilih dalam bentuk fotokopi KTP ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Senin (26/12/2022).
Ketiganya yaitu Dr H A Mufakhir Muhammad (Dosen Ilmu al-Quran dan Tafsir Pascasarjana UIN Ar-Raniry) menjadi orang pertama yang mendatangi KIP Aceh pada pukul 09.41 WIB.
Selanjutnya, disusul H Sayed Muhammad Muliady SH (advokat) yang mengantar syarat dukungan minimal sekitar pukul 10.22 WIB.
Terakhir atau sekitar pukul 13.45 datang Ir Razali AR MSi, mantan Sekretaris Badan Pengembangan dan Informasi Desa PDT dan Transmingrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Kedatangan Ustaz Mufakhir dan Bang Sayed, sapaan Sayed Muhammad Muliady disambut Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Munawarsyah.
Sedangkan Razali hanya disambut Munawarsyah.
Munawarsyah menyebutkan, Ustaz Mufakhir mengantar 2.571 lembar foto kopi KTP yang tersebar di 21 kabupaten/kota.
Sedangkan Sayed Muhammad Muliady mengantar dukungan 3.377 dukungan pemilih yang tersebar 14 kabupaten/kota.
Baca juga: Pakai Peci Alam Peudeung, UAS Antar Syech Fadhil Daftar DPD RI ke KIP Aceh
Baca juga: Tgk Ahmada MZ Maju DPD RI, Antar Syarat Dukungan Sebanyak 4.057 Lembar KTP ke KIP Aceh
Sedangkan Razali mengantar syarat dukungan dalam bentuk foto kopi KTP sebanyak 2.683 lembar yang tersebar di 22 kabupaten/kota.
Jumlah tersebut sudah melebihi dari batas minimal yang disyaratkan KIP Aceh berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 tahun 2022 yaitu 2.000 pemilih yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Aceh.
Adapun batas penyerahan syarat dukungan ini sampai 29 Desember 2022.
Usai penyerahan syarat dukungan, Ustaz Mufakhir menyampaikan bahwa tujuan diri maju sebagai calon senator untuk menjadi juru sambung aspirasi masyarakat ditingkat pusat.
"Kita tidak hanya menjadi jurkam tapi juga menjadi jursam (juru sambung) aspirasi dari seluruh masyarakat.
Ketika ada hal yang ingin disampaikan ada utusannya yang berbicara di Senayan jika kita terpilih," kata dia.
Terkait dengan statusnya yang masih PNS, Ustaz Mufakhir menyatakan saat ini dirinya sudah mengajukan permohonan pensiun dini sebagaimana perintah Pasal 21 PKPU tentang Pencalonan.
"Dari sekarang saya sudah minta apa yang perlu disiapkan untuk pensiun.
Disini ada aturan, dari tanggal 1 sampai 14 Mei itu masa pendaftaran," terang dia.
"Insyaallah 30 April nanti selambat-lambatnya sudah ada SK (pensiun) itu.
Atau jika tidak rektor membuat pernyataan bahwa saya benar mengajukan pensiun," tutupnya.
Baca juga: Daftar jadi Balon Anggota DPD RI, Sayed Muhammad Muliady Antar 3.377 Lembar KTP ke KIP Aceh
Sedangkan Sayed Muhammad Muliady menyampaikan alasan dirinya mendaftar pada momen peringatan 18 tahun gempa dan tsunami Aceh.
Menurut mantan Sekjen DPP KNPI ini, peringatan gempa dan tsunami merupakan momen kebangkitan bagi rakyat Aceh untuk menatap masa depan yang lebih baik.
"Hari ini adalah hari bersejarah bagi kita orang Aceh.
18 tahun yang lalu, adalah hari di mana Aceh porak-poranda.
Hancur berkeping-keping.
Tapi dengan kebersamaan yang kita bangun, 18 tahun kemudian Aceh bisa bangkit," kata Sayed.
"Kalau dalam bencana sebesar tsunami saja kita bisa bangkit, insyaallah kalau kita bersama ke depan akan ada kebangkitan politik di Aceh.
Sehingga posisi Aceh ke depan akan lebih diperhatikan oleh pusat sebagaimana daerah-daerah lain," ujar pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Sayed yang juga mantan Sekjen FKPPI ini mengungkapkan bahwa lembaga DPD memiliki wewenang besar untuk memperjuangkan kepentingan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Karena itu, Sayed selaku mantan anggota DPR RI dan memahami perpolitikan di Senayan merasa terpanggil untuk berikhtiar dengan berpartisipasi pada Pemilu 2024.
Sementara, Razali mengatakan dirinya mengantar syarat dukungan dalam bentuk foto kopi KTP sebanyak 2.683 lembar yang tersebar di 22 kabupaten/kota.
"Tadi sudah serahkan syarat minimal ke KIP pukul 14.00 WIB.
Baca juga: KIP Aceh Umumkan Jadwal Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD
Alhamdulillah diterima dan dinyatakan lengkap," katanya usai menyerahkan syarat dukungan.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri mengingatkan semua bakal calon anggota DPD RI yang sudah mengambil akun Silon agar tidak mengantar syarat dukungan di akhir waktu.
Untuk diketahui, masa penyerahan syarat dukungan berlangsung sampai tanggal 29 Desember 2022.
Setelah itu akan diverifikasi faktual kesatu dan kedua.
Sedangkan pendaftaran calon pada 1-14 Mei 2023.
Syamsul menyebutkan, total masyarakat atau tokoh Aceh yang sudah mengambil akun Silon pencalonan anggota DPD RI sebanyak 53 orang.
"Kita berharap teman-teman yang belum mendaftar segera mendaftar, jangan di waktu terakhir," kata Syamsul di Kantor KIP Aceh, Senin (26/12/2022).
Ia menyatakan, berdasarkan pengalaman saat penerimaan pendaftaran partai politik, ada partai yang mendaftar di akhir tahapan sehingga tidak bisa dibantu saat ada kekurangan.
"Ketika waktu terakhir dia mendaftar jika ada kekurangan tidak bisa kita bantu.
Akhirnya kita harus menolak.
Tapi apabila mendaftar di awal waktu, ketika ada yang kurang masih bisa diperbaiki atau dilengkapi," ujarnya.
"Mungkin saat di-upload di Silon ada yang tertinggal karena kita manusia pasti ada lupa.
Jika menyerahkan syarat dukungannya lebih cepat nanti teman-teman di KIP bisa mengingatkan lagi jika ada yang belum lengkap," pesan dia. (mas)
Baca juga: Proses Pencalonan Dimulai, Balon DPD Wajib Kantongi Minimal 2.000 Lembar KTP El Pemilih
Baca juga: Haji Uma Laporkan Nasib Guru Madrasah Swasta tak Bisa Ikut Pendataan PPPK Ke Komite III DPD RI