Berita Politik
Komisi 1 DPRA Sebut Bawaslu RI Labrak UUPA dan Putusan MK, Terkait Pembentukan Panwaslih
"Kenapa malah Bawaslu yang melabel nama Panwaslih dan merekrut sendiri pansel?," imbuh Politisi Partai Aceh
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Namun mengacu pada metode tafsir otentik hukum, maka keterangan DPR RI yang disampaikan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi di atas patut dianggap sebagai tafsir yang paling benar.
Karena DPR RI merupakan pihak yang disamping berwenang membuat UU juga tentu sangat memahami seluruh substansi undang-udang dimaksud.
Baca juga: DPRA Jaring Pendapat Terkait Revisi UUPA
Dengan demikian, upaya Bawaslu RI membentuk Panwaslih Aceh patut dipertanyakan memiliki maksud-maksud lain yang tidak sejalan dengan semangat kekhususan Aceh dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, terang Iskandar, ketentuan Pasal 557 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan kelembagaan penyelenggara Pemilu di Aceh mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya berdasarkan undang-udang Nomor 7 tersebut juga telah dibatalkan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 66/PUU-XV/2017.
Iskandar menambahkan, Keputusam MK sebagaimana tersebut di atas tentu semakin menguatkan argumentasi hukum bahwa baik KIP maupun Panwaslih pengaturannya tidak lagi mengacu kepada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, melainkan harus dikembalikan sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
“Paska putusan MK tahun 2017, seharusnya pembentukan Panwaslih Aceh tidak dilakukan oleh Bawaslu RI. Dan merujuk pada UUPA Bawaslu hanya berwenang mengeluarkan SK penetapan Anggota Panwaslih Aceh hasil penjaringan dan penyaringan oleh DPRA Aceh.
Akan tetapi seperti diketahui luas Bawaslu sudah membentuk Tim Seleksi untuk merekrut Panwaslih Aceh. Kita akan sampaikan protes terbuka,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.(*)
Baca juga: Wali Nanggroe Lantik Mualem Jadi Waliyatul ‘Ahdi, Ini Tugas, Fungsi dan Wewenangnya