Sabtu, 25 April 2026

Berita Jakarta

Larangan Penjualan Rokok Batangan Dinilai Buat Susah Pedagang

APKLI mengkritik keras wacana pemerintah yang akan melarang penjualan rokok secara eceran

Editor: bakri
Warta Kota/IST
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bakal menerbitkan aturan larangan penjualan rokok batangan atau ketengan. Anggota Komisi IV DPR RI fraksi PKB Daniel Johan menilai rencana itu tak akan efektif mengurangi peredaran rokok. 

JAKARTA - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mengkritik keras wacana pemerintah yang akan melarang penjualan rokok secara eceran, sebagaimana rencana perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Isu tersebut muncul setelah terbitnya Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

APLKI pun berencana mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima.

Oleh karenanya, wacana pelarangan ini bakal menggerus pendapatan pedagang kaki lima secara signifikan.

“Dampak kebijakan ini akan sangat signifikan mengurangi pendapatan, karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal.

Misalnya satu bungkus mereka beli Rp23 ribu, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5 ribu.

Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Dia menambahkan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi, wacana ini memberatkan dan tidak adil bagi para pedagang kaki lima.

Di sisi lain, harga rokok juga dipastikan bakal terus meningkat usai keputusan kenaikan cukai.

Apalagi jumlah pedagang kaki lima di Indonesia tidak sedikit.

Baca juga: BC Banda Aceh dan Satpol Aceh Besar Sidak Cukai Rokok Ilegal

Baca juga: Naik Per 1 Januari 2023, Ini Daftar Harga Rokok Kretek Terbaru Usai Alami Kenaikan Cukai

Ali mengutip Badan Pusat Statistik, bahwa pada 2021, pekerja informal yang mencakup pedagang kaki lima ada sebanyak 78,14 juta orang.

Sementara jumlah pedagang kaki lima sendiri diperkirakan mencapai lebih dari 25 juta orang.

Selain mengurangi pendapatan pedagang kaki lima, Ali mengatakan wacana kebijakan ini juga bakal menambah beban konsumen perokok dewasa.

Sebab mayoritas pembeli rokok batangan merupakan masyarakat kelas menengah bawah yang kondisi keuangannya terbatas atau terbiasa mengkonsumsi rokok dalam jumlah yang sedikit.

“Makanya kami juga sedang mempersiapkan untuk mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk kembali meninjau wacana kebijakan ini,” sambungnya. (tribunnews.com)

Baca juga: Terkena Abu Rokok Tetangga, Mata Balita Infeksi, Bernanah dan Tak Bisa Dibuka

Baca juga: Pj Bupati Abdya Ajak Masyarakat Iku Berantas Keberadaan Rokok Ilegal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved