Video

VIDEO - Rohingya Menjadi Masalah Bagi Aceh

Beberapa tahun lalu, Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara memvonis masing-masing lima tahun penjara terhadap empat orang penyelundup 99 rohingya


SERAMBINEWS.COM - KOMISI I DPRA mendesak pihak berwenang menginvestigasi latar belakang terdamparnya para i migran Rohingya secara berulang-ulang di Aceh.

Desakan itu sangat wajar, mengingat sebelumnya ada beberapa indikasi yang mengisyaratkan bahwa mereka bukan terdampar tapi memang ingin Atransit di Aceh dan di belakangnya kemungkinan ada sindikat perdagangan manusia (human trafficking).

IOM dan UNHCR kita harapkan tidak lepas tanggung jawab, mereka harus bertanggung jawab jika benar mereka (Rohingya) pengungsi internasional," sambungnya.

Baca juga: Pusat Minta Aceh Bentuk Satgas Untuk Tangani Pengungsi Rohingya, Sudah 559 Imigran yang Terdampar

Iskandar mengatakan, jika etnis Rohingya yang terdampar di Aceh adalah para pencari suaka politik, maka IOM dan UNHCR harus bisa memfasilitasi pemindahan ke negara yang bisa menampung mereka.

Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) merupakan organisasi antar pemerintah yang terdepan dan berdedikasi untuk mempromosikan migrasi secara berperikemanusiaan, teratur, dan bermanfaat bagi semua.

Sedangkan UNHCR adalah Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi yang tugasnya antara lain menentukan status pengungsi serta mencegah keadaan tanpa kewarganegaraan.

Dalam 10 tahun terakhir sudah beribu-ribu warga Rohingya didaratkan ke pantai Aceh dan kemudian ditampung masyarakat bersama pemerintah.

Baca juga: VIDEO 10 Migran Rohingya Kabur dari Penampungan di Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Total 70 Orang

Lalu, sebagian dari mereka menghilang dari penampungan karena ada yang membawanya atau menjemput.

Biasanya yang paling cepat menghilang adalah para wanita.

Itulah yang kemudian menimbulkan kecurigaan bahwa mereka memang menyasar Aceh untuk tempat transit, sebelum ke Medan dan Malaysia.

Kecurigaan adanya sindikat perdagangan manusia juga sudah tercium oleh pihak kepolisian.

Pada awal Januari 2022, Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar kepada pers pernah mengatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki terkait dugaan perdagangan manusia atau human trafficking terhadap pengungsi Rohingya.

Beberapa tahun lalu, Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara memvonis masing-masing lima tahun penjara terhadap empat orang penyelundup 99 warga etnis Rohingya ke Aceh.

Mereka yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia itu adalah tiga warga Aceh dan satu warga Rohingya yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Terkait Imigran Rohingya, Kapolda Aceh: Menkopolhukam Minta Aceh Bentuk Satgas Penanganan Refugees

Artinya memang menunjukkan adanya sindikat yang mengoordinir Aperjalanan@ pengungsi itu dar Myanmar atau atau dari Bangladesh hingga ke Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved