Berita Banda Aceh

Haji Uma Pertanyakan Pembayaran Gaji Keuchik Saat Sambangi Kantor BPK RI Perwakilan Aceh

Haji Uma menyoroti adanya beberapa daerah di Aceh yang membayar gaji keuchik tertunda-tunda mulai enam hingga delapan bulan

Editor: bakri
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Anggota DPD RI, H Sudirman atau Haji Uma memeriksa berkas saat melakukan kunjungan ke Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, di Lampineung, Banda Aceh, Kamis (29/12/2022). 

BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite IV, H Sudirman atau Haji Uma, Kamis (29/12/2022), melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Kamis (29/12/2022).

Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan itu, termasuk soal pembayaran gaji keuchik.

Dalam kesempatan itu Haji Uma menyoroti adanya beberapa daerah di Aceh yang membayar gaji keuchik tertunda-tunda mulai enam hingga delapan bulan.

Menurutnya, pembayaran gaji keuchik bukan per enam atau delapan bulan sekali.

“Seharusnya gaji keuchik dibayar per bulan.

Kalau di daerah lain, seperti di Bali, haji kepala desa dibayar rutin per bulan.

Kami melakukan pengawasan terhadap hal ini,” terang Haji Uma.

Karena itu, dia meminta BPK memeriksa hal tersebut.

Kenapa bisa terjadi penundaan pembayaran gaji kepala desa.

Penundaan tersebut sudah merusak tata kelola aturan itu sendiri.

Baca juga: Gaji Keuchik di Bireuen Rp 2 Juta  Ditambah Tunjangan, Ini Rincian Gaji Perangkat Gampong Lainnya

Baca juga: Tahun 2021 Gaji Keuchik di Aceh Singkil Naik

“Di Aceh kenapa gaji tersebut dibayar per enam bulan sekali.

Apa yang menjadi sumber hukum dan instrumen apa yang diterapkan.

"Ini melanggar aturan.

Kalau memang Bupati berani mengeluarkan (Perbup), buatkan riwayat tentang rutinitas pembayaran.

Jadi yang dilakukan itu ada aspek hukumnya," tandas Haji Uma.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved