Berita Banda Aceh
Haji Uma Pertanyakan Pembayaran Gaji Keuchik Saat Sambangi Kantor BPK RI Perwakilan Aceh
Haji Uma menyoroti adanya beberapa daerah di Aceh yang membayar gaji keuchik tertunda-tunda mulai enam hingga delapan bulan
BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Komite IV, H Sudirman atau Haji Uma, Kamis (29/12/2022), melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh, Kamis (29/12/2022).
Banyak hal yang dibahas dalam pertemuan itu, termasuk soal pembayaran gaji keuchik.
Dalam kesempatan itu Haji Uma menyoroti adanya beberapa daerah di Aceh yang membayar gaji keuchik tertunda-tunda mulai enam hingga delapan bulan.
Menurutnya, pembayaran gaji keuchik bukan per enam atau delapan bulan sekali.
“Seharusnya gaji keuchik dibayar per bulan.
Kalau di daerah lain, seperti di Bali, haji kepala desa dibayar rutin per bulan.
Kami melakukan pengawasan terhadap hal ini,” terang Haji Uma.
Karena itu, dia meminta BPK memeriksa hal tersebut.
Kenapa bisa terjadi penundaan pembayaran gaji kepala desa.
Penundaan tersebut sudah merusak tata kelola aturan itu sendiri.
Baca juga: Gaji Keuchik di Bireuen Rp 2 Juta Ditambah Tunjangan, Ini Rincian Gaji Perangkat Gampong Lainnya
Baca juga: Tahun 2021 Gaji Keuchik di Aceh Singkil Naik
“Di Aceh kenapa gaji tersebut dibayar per enam bulan sekali.
Apa yang menjadi sumber hukum dan instrumen apa yang diterapkan.
"Ini melanggar aturan.
Kalau memang Bupati berani mengeluarkan (Perbup), buatkan riwayat tentang rutinitas pembayaran.
Jadi yang dilakukan itu ada aspek hukumnya," tandas Haji Uma.