Berita Banda Aceh

Jubir Pemerintah Aceh: Belum Ada Arahan untuk Bentuk Satgas Penanganan Imigran di Aceh

"Terkait permintaan Menkopolhukam itu, saat ini Pemerintah Aceh belum menerima arahan resmi terkait kebijakan dan arahan tersebut. Mungkin saat ini...

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

"Terkait permintaan Menkopolhukam itu, saat ini Pemerintah Aceh belum menerima arahan resmi terkait kebijakan dan arahan tersebut. Mungkin saat ini masih tindaklanjut di tingkat jajaran instansi vertikal," kata MTA kepada Serambinews.com, Jumat (30/12/2022).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyebutkan, belum ada arahan dari Pemerintah Pusat terkait pusat yang meminta Aceh membentuk satgas penanganan imigran di Aceh.

Hal itu dikatakan MTA, menjawab Serambinews.com (30/12/2022), terkait pernyataan Kapolda Aceh dua hari lalu yang menyebutkan Kemenkopolhukam meminta Provinsi Aceh untuk membentuk satgas penanganan imigran Rohingya.

"Terkait permintaan Menkopolhukam itu, saat ini Pemerintah Aceh belum menerima arahan resmi terkait kebijakan dan arahan tersebut. Mungkin saat ini masih tindaklanjut di tingkat jajaran instansi vertikal," kata MTA kepada Serambinews.com, Jumat (30/12/2022).

MTA berjanji akan mengabari, jika kemudian ada perkembangan dari rencana atau permintaan Kemenkopolhukam, sebagaimana disampaikan Kapolda Aceh beberapa waktu lalu.

Pemerintah Aceh sendiri kata MTA, menyambut baik terkait kebijakan tersebut. 

Tentunya, diharapkan, pembentukan satgas itu nantinya akan mempermudah penanganan kemanusiaan terhadap para refugees (pengungsi) yang setiap tahun terdampar ke pesisir Aceh. 

Baca juga: Termasuk Dugaan Perdagangan Rohingya, Deretan Kasus Menonjol 2022 yang Ditangani Polres Lhokseumawe

"Kita menyambut baik terkait kebijakan tersebut, apalagi itu memang kewenangan pusat. Mungkin dengan adanya satgas tersebut kerja-kerja penanganan pun akan lebih baik, baik secara hukum maupun kemanusiaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Kemenkopolhukam) meminta Aceh agar segera membentuk satuan tugas (satgas) yang khusus melakukan penanganan terhadap para imigran.

Permintaan Menkopolhukam itu disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh, Rabu (28/12/2022).

Keberadaan satgas tersebut, dianggap penting karena Aceh kerap menjadi lokasi pendaratan para imigran Rohingya.

Terbaru, ada dua gelombang pendaratan imigran Rohingya di Aceh.

Gelombang pertama pada Minggu (25/12/2022), dimana sebanyak 58 imigran terdampar di bibir pantai kompleks Cagar Budaya Indrapatra, Gampong Ladong, Aceh Besar.

Baca juga: Lagi, 10 Rohingya Kabur dari Eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe

Gelombang kedua pada Senin (26/12/2022), sebanyak 174 orang terdampar di pantai Ujong Pie, Kecamatan Muara Tiga (Laweung) Pidie.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved