Berita Lhokseumawe
Selang Sehari, 10 Rohingya Kembali Kabur, 28 Orang Tertangkap di Tanjung Balai
10 imigran Rohingya kembali dilaporkan kabur dari tempat penampungan eks kantor Imigrasi Lhokseumawe, Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat
* Saat Berupaya Menyeberang ke Malaysia
LHOKSEUMAWE - Hanya berselang sehari, sebanyak 10 imigran Rohingya, pada Kamis (29/12/2022) kembali dilaporkan kabur dari tempat penampungan eks kantor Imigrasi Lhokseumawe, Desa Ulee Blang Mane, Kecamatan Blang Mangat.
Peristiwa yang sama sebelumnya terjadi pada Rabu (28/12/2022), juga dengan jumlah yang mencapai 10 orang.
Sama seperti sebelumnya, kaburnya para imigran tersebut diketahui saat pihak keamanan melakukan patroli dan pengecekan sekitar pukul 19.00 WIB.
Pencarian lalu dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil.
Sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan pendataan secara menyeluruh dan dipastikan memang ada 10 orang telah melarikan diri.
“Hngga saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak UNHCR, IOM, dan personel Polres Lhokseumawe,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, kepada Serambi, Sabtu (30/12/2022).
Untuk merupakan kasus pelarian ke tujuh yang terjadi sepanjang Desember 2022 ini.
Dimulai dari tanggal 13 Desember 2022 dimana jumlah imigran yang kabur sebanyak 23 orang, lalu pada 16 Desember sebanyak 4 orang, dan 19 Desember 1 orang.
Berikutnya pada 20 Desember 2022 sebanyak 4 orang, 21 Desember sebanyak 28 orang, 28 Desember sebanyak 10 orang, dan 29 Desember sebanyak 10 orang.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan yang kabur mencapai 80 orang.
Tertangkap
Baca juga: 28 Rohingya yang Kabur Ditemukan di Tanjung Balai, Hendak Menuju ke Malaysia
Baca juga: Pengungsi Rohingya Kenang Cobaan Berat di Laut, Teriakan Anak-Anak Tak Tertahankan
Dari jumlah yang kabur tersebut, sebanyak 28 orang berhasil ditangkap pihak keamanan di kawasan Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat berupaya menyeberang ke negeri jiran Malaysia.
Para imigran tersebut tercatat berasal dari tempat penampungan eks kantor Imigrasi Lhokseumawe, yang kabur pada 21 Desember 2022.
Mereka lalu dipulangkan kembali ke Aceh, dan pada Rabu (29/12/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB tiba di eks kantor Imigrasi Lhokseumawe.
Diberitakan Antara, para imigran itu ditangkap pada Selasa (28/12/2022) di perairan Tanjungbalai.
Saat itu, mereka sedang berupaya menyeberang dengan menggunakan kapal kayu menuju Malaysia.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kapal itu awalnya terpantau oleh patroli Satuan Polisi Air dan Udara.
Setelah dikejar dan diperiksa, dalam palka kapal ditemukan 28 warga negara asing.
Kepada Polisi, nakhoda kapal mengaku orang-orang itu hendak dibawa ke Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Tidak disebutkan dari mana warga Rohingya itu diselundupkan.
"Saat itu nakhoda kapal Khairul mengaku tidak membawa dokumen kapal maupun dokumen orang asing tersebut," kata Ahmad Yusuf, Rabu (28/12/2022).
Dari 28 orang yang diselundupkan, 11 di antaranya laki-laki dewasa, 11 perempuan dewasa, dan enam anak.
Polisi tidak menemukan barang terlarang yang dibawa warga Rohingya ini.
Baca juga: Rohingya Menjadi Masalah Bagi Aceh
Mereka kemudian diserahkan Kantor Imigrasi Tanjungbalai.
"Kemudian nakhoda Khairul Umam bersama 2 ABK Willy Suher (27) dan Albisayh (20) dan barang bukti kapal kayu bermesin Dompeng 28 PK (tanpa nama dan nomor selar), satu buah kompas basah dan satu handphone merk Oppo type CPH2071 (A11) diserahterimakan kepada Kasat Polarud Polres Asahan guna proses hukum," kata Ahmad.
Kabur Naik Bus
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan, seluruh pengungsi Rohingya tersebut sebelumnya menempuh perjalanan darat dengan menggunakan bus dari Lhokseumawe menuju Sei Apung, Kabupaten Asahan dan langsung dipindahkan ke kapal nelayan untuk dilangsir ke kapal yang lebih besar menuju Malaysia.
"Transisinya cepat, para korban, warga Rohingya itu langsung dibawa kapal tanpa nama untuk selanjutnya dilangsir ke kapal yang lebih besar," ujarnya.
Ahmad Yusuf mengatakan, tersangka Khairul Umam yang merupakan pemilik kapal mengaku diperintahkan mengangkut para imigran oleh tersangka S, warga Bagan Asahan, dengan upah sebesar Rp 3 juta.
Terkait 3 pelaku yang membawa kabur 28 imigran Rohingya dari penampungan sementara, Ahmad Yusuf menjelaskan 2 di antaranya sudah berhasil diamankan pihak Polres Lhokseumawe dan pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak Polres Lhokseumawe untuk dapat menemukan tersangka E.
"Sementara untuk tersangka KU, kami akan limpahkan ke Polres Asahan karena Locus delictinya berada di wilayah hukum Polres Asahan," ucapnya. (bah/ant)
Baca juga: Bentuk Satgas Khusus Menangani Imigran Rohingya, Pemerintah Aceh Tunggu Arahan
Baca juga: Termasuk Dugaan Perdagangan Rohingya, Deretan Kasus Menonjol 2022 yang Ditangani Polres Lhokseumawe