Hari Libur
Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sepanjang Tahun 2023
Ketetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Tahun 2022 sudah berakhir. Pada hari ini bertepatan dengan Minggu (1/1/2023), kita telah memulai tahun baru yaitu tahun 2023.
Di tahun baru ini, Pemerintah juga telah mentapkan hari libur Nasional dan cuti bersama di sepanjang tahun 2023.
Ketetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022.
SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya, tiga menteri tersebut mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Muhadjir saat konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Jakarta pada Selasa 11 Oktober 2022 lalu, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2023, Ini Total dan Rincian Harinya
Jumlah hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, ada 16 hari yang ditetapkan sebagai Hari libur Nasional pada tahun 2023.
Sementara untuk cuti bersama, ditetapkan sebanyak 8 hari.
Sehingga total hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 terdapat 24 hari.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari laman Kemenpan RB.
Lebih lanjut Muhajir menjelaskan, keputusan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari tersebut bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Sementara tujuan lainnya adalah guna memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2023.
Baca juga: Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Berjumlah 24 Hari, Berikut Tanggalnya
Daftar Cuti Bersama Tahun 2023
Secara rinci, berikut daftar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hari Libur Nasional 2023
- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih
- Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
- Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal.
Baca juga: Lima Long Weekend di Tahun Depan, Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023
Cuti Bersama 2023
- Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Kamis, 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25 dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
- Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Jokowi Tetapkan Hari Cuti Bersama Bagi ASN Tahun 2023, Berikut Total Hari dan Rinciannya
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.