Selebriti

Terungkap, Nikita Mirzani Buat Posko 6969, Untuk Aduan Dugaan Penipuan Dito Mahendra, Ini Maknanya

"Pengaduan buat posko yang namanya 6969, karena harus lihat dari atas kebawah dari bawah ke atas. Bagaimana itu bisa terjadi kan, runtutan dari atas

Editor: Nur Nihayati
Instagram
Tulis Surat, Nikita Mirzani Minta Keadilan Sebagai Orangtua Tunggal, Berharap Segera Bebas 

"Pengaduan buat posko yang namanya 6969, karena harus lihat dari atas kebawah dari bawah ke atas. Bagaimana itu bisa terjadi kan, runtutan dari atas


SERAMBINEWS.COM - Setelah terjerat masalah hukum kasus pencemaran nama baik, Nikita Mirzani membuat posko pengaduan.

Hal ini dilakukan karena kecewa atas sikap Dito Mahendra.

Posko 6969 dibuat oleh Nikita Mirzani untuk para korban yang mengadu dalam kasus dugaan penipuan oleh Dito Mahendra.

Bahkan, nama dari posko 6969 ini juga menurutnya memiliki maknanya tersendiri.

Selain itu, di posko 6969 ini juga dapat mengkalim berapa total kerugian yang dialami oleh korban tersebut.

"Pengaduan buat posko yang namanya 6969, karena harus lihat dari atas kebawah dari bawah ke atas. Bagaimana itu bisa terjadi kan, runtutan dari atas kebawah," kata Nikita Mirzani saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.

"Sudah banyak total itu sudah ada 12 orang soal uang dari ratusan juta sampe 40 miliar," ucap Nikita.

Diketahui sebelumnya, seorang pria bernama Jefri turut datang bersama Fitri dan mengaku ditipu oleh Dito Mahendra.

Pria yang digosipkan kekasih Nindy Ayunda itu disebut telah menipu hingga merugikan Jefri sebesar Rp450 juta.

"Saya Jefri. Jadi saya pernah dijanjikan sama mas Dito itu untuk urusan Indosurya karena saya korban Indosurya," kata Jefri.

Nilai Kasus Kliennya dengan Dito Mahendra Aneh, Kuasa Hukum Akan Laporkan Oknum yang Diduga Terlibat

Nikita Mirzani telah divonis bebas dari dakwaan atas laporan Dito Mahendra.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Dengan bebasnya Nikita Mirzani, kuasa hukumnya Fahmi Bachmid menyebut akan melaporkan oknum-oknum yang dicurigai ada main belakang dalam kasus ibu tiga anak itu.

Tidak mau terburu-buru akan hal tersebut, Fahmi dan Nikita Mirzani berencana akan membuat laporan polisi pada 2023.

"Ingat pasti kami akan melaporkan semuanya, tapi bukan sekarang, tapi habis tahun baru. Biar ( Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu ini yang terpenting," kata pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Serang Banten, Kamis (29/12/2022) malam.

Fahmi melihat banyak keanehan yang terjadi dalam kasus kliennya.

Tidak hanya itu Fahmi Bachmid berjanji akan membongkar semuanya serta mengancam akan melaporkan semua oknum yang terlibat.

"Memang ini perkara penuh keanehan dari awal ya. Saya mau, akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat," tegas Fahmi Bachmid.

"Siapa karena dia ada biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara," pungkas Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani Tak Mengira Langsung Bebas, Bongkar Kebohongan Dito Mahendra dan Jaksa di Depan Majelis Hakim

Diakui Nikita, dirinya tak menyangka bisa bebas kemarin. Awalnya dia mengira penahannnya akan ditangguhkan karena harus melakukan operasi.

Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).

"Aku sudah speechless karena di luar ekspektasi ya yang aku tau ditangguhkan gitu karena harus operasi dan ternyata malah dibebaskan. Jadi ya udah enggak tahu mau ngomong apa lagi cuma bersyukur aja," terangnya.

Selama persidangan kemarin, Niki menjelaskan berlangsung pelik dan panjang serta adanya perdebatan.

Bahkan, dia menyatakan terjadi pembohongan di persidangan yang dilakukan Dito Mahendra selaku penggugat terdakwa.

"Ceritanya bagaimana tadi kejadian di dalam persidangan sehingga terjadi perdebatan yang cukup panjang.

Bahkan saya nyatakan bahwa terjadi pembohongan terhadap majelis hakim karena dia membawa surat yang dari Malaysia dan seterusnya. Kami juga menyampaikan bahwa memang di dalam laporan polisi tersebut, korban tidak pernah melaporkan adanya pasal 36 bulan itu.

Saya sampaikan kepada majelis hakim bahwa ini murni kriminalisasi terhadap Nikita Mirzani dan itu kita bongkar semua supaya berhenti. Ini kasus pada saat itu juga," jelasnya.

Majelis hakim mengambil sikap menyatakan tuntutan sudah tidak dapat diterima dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya, jaksa tidak mampu dan tidak serius mengurus perkara ini dimana jaksa tidak mampu menghadirkan Dito Mahendra selama 4 kali di persidangan.

Wajah ceria ditunjukkan Nikita Mirzani. Senyumnya mengembang saat keluar dari Rutan Serang, tempatnya terpenjara 2 bulan terakhir ini. (kolase/instagram)

"Karena dibilang sakit kita sudah tahu tidak sakit, dia bilang ada di Malaysia, kita punya bukti dia ada di Singapura, hakim tidak suka dipermainkan seperti ini dan jaksa pun masuk dalam lingkaran permainan seperti ini. Kasihan institusi kejaksaan," ucapnya.

"Sudah saya sampaikan ke majelis hakim, majelis hakim juga saya beritahu pada itu dan perkara ini tidak mungkin bisa berjalan karena berkas itu penuh dengan kepalsuan, silakan berkas dengan palsu-palsu. Yang menjadi pertimbangan juga adalah jaksanya telah membohongi publik dan membohongi hakim serta membohongi kita semua yang ada di persidangan," tambahnya.

Pihak Nikita berhasil membawa barang bukti jika Dito Mahemdra tidak oergi ke Malaysia, melainkan pergi ke Singapura.

"Dia menyatakan bahwa ada di Malaysia. Ini loh dia ada di Singapura. Kami punya bukti, saya punya semuanya seperti itu kejadiannya," jelasnya.

"Saya ucapkan banyak terima kasih ke majelis hakim yang menjadi wakil tuhan di muka bumi ini memberikan putusan yang seadil-adilnya, anda (majlis hakim,-red) yang memegang pucuk pimpinan, bagaimana KUHP berjalan pada tempatnya, saat ini kita bisa melihat bagaimana hakim begitu keras di dalam terapkan pasal 160 ayat 2," sambungnya.

Bebasnya Nikita dari tahanan adalah bebas murni lantaran majlis hakim sudah menyatakan jikan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan dan perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilaporkan Dito Mahendra terhadap Nikita tidak dapat disidangkan.

"Bebasnya ini bebas murni, ini menyatakan tuntutan tidak dapat diterima, berkas dikembalikan, berkas ini tidak layak, perkara ini tidak layak disidangkan. Itu adalah putusannya, mau diteruskan silakan karen tidak mungkin bisa diteruskan karena perkara ini penuh dengan kebohongan, kepalsuan di dalam berkasnya," terangnya

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Nikita Mirzani Buat Posko 6969, Untuk Aduan Dugaan Penipuan Dito Mahendra, Ini Makna Dari Namanya,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved