UMP 2023 Berlaku, Berikut Daftar Besaran UMP Terbaru di Seluruh Daerah Indonesia

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMP pada tahun ini alami kenaikan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

Kemudian disusul Provinsi Aceh dengan besaran UMP Rp 3.413.666, atau naik 7,8 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.166.460.

Baca juga: UMP Naik Pada 2023, Ketua DPRK Lhokseumawe Ingatkan Perusahaan Harus Bayar Upah Karyawan Sesuai UMP

Daftar UMP 2023 di 34 provinsi seluruh Indonesia

Selengkapnya, berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:

  1. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)
  2. Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)
  3. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
  4. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
  5. Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
  6. Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
  7. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
  8. Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)
  9. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
  10. Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
  11. Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
  12. Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
  13. Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
  14. Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
  15. Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
  16. Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)
  17. Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
  18. Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
  19. Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)
  20. Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
  21. Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
  22. Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
  23. Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
  24. Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
  25. Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
  26. Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
  28. Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
  30. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)
  31. Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
  32. Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
  33. DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
  34. Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen).

Bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dengan demikian, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

Baca juga: Pemerintah Aceh Tetapkan Besaran UMP 2023, Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Segini Nominalnya

Rumus perhitungan UMP 2023

Sebagai informasi, upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Hal itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Berikut formula perhitungan UMP 2023:

Formula upah minimum tahun 2023 adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan

- UM(t): upah minimum tahun berjalan

- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved