UMP 2023 Berlaku, Berikut Daftar Besaran UMP Terbaru di Seluruh Daerah Indonesia
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMP pada tahun ini alami kenaikan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Variabel inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca juga: Nagan Raya Berencana Tetapkan UMK Sendiri, Sebelumnya Selalu Ikut UMP
Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.
Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS
Tren Positif Pasar Modal, Pertumbuhan Investor di Aceh Capai 204 Persen Tahun 2025 |
![]() |
---|
Puluhan Warga Dibina di Banda Aceh, Nongkrong hingga Buka Kios Waktu Shalat Jumat |
![]() |
---|
Arsawakoi Peringati Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Sekda Aceh Tegaskan Praktik Pemasungan Langgar HAM |
![]() |
---|
VIDEO Kolombia-AS Memanas: Klaim Petro Kapal Dibom Bawa Warga Kolombia Picu Balasan Gedung Putih |
![]() |
---|
VIDEO Perang Terbuka, NATO Pertimbangkan untuk Izinkan Pilot Jet Tempur Tembak Langsung Drone Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.