Breaking News

UMP 2023 Berlaku, Berikut Daftar Besaran UMP Terbaru di Seluruh Daerah Indonesia

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMP pada tahun ini alami kenaikan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Berikut daftar UMP terbaru tahun 2023 di seluruh daerah di Indonesia.

Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 telah resmi berlaku mulai hari Minggu (1/1/2023).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengatur besaran UMP 2023.

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, UMP pada tahun ini mengalami kenaikan.

Namun kenaikan tersebut tidak boleh melebihi 10 persen.

Masing-masing daerah juga telah mengumumkan besaran UMP 2023 di daerahnya sejak 28 November 2022.

Sesuai dengan instruksi Kemnaker, pengumuman UMP 2023 harus sudah dilakukan paling lama 28 November 2022.

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota, diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran UMP 2023 di 34 Provinsi, Aceh Urutan Kedua UMP Tertinggi di Sumatera

Berdasarkan data UMP yang dilaporkan Kemnaker, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan persen kenaikan UMP tertinggi, yakni mencapai 9,15 persen.

Sementara provinsi yang mengalami kenaikan terendah ialah Maluku Utara.

Kenaikan UMP di daerah ini hanya 4 persen.

Di sisi lain, DKI Jakarta pada tahun ini masih menjadi provinsi dengan besaran UMP tertinggi.

Adapun besaran UMP DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen dari sebelumnya.

Sedangkan daerah yang besaran UMP-nya terendah pada tahun 2023 yaitu Jawa Tengah, yakni Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.

Untuk wilayah Sumatera, UMP 2023 dipimpin oleh Provinsi Bangka Belitung dengan besaran Rp 3.498.479, atau naik 7,15 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.264.884.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved