Aceh Barat
Aceh Barat Terbitkan Perbup Dana Desa Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem
Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi menetapkan Perbup Aceh Barat Nomor 85 Tahun 2022 tentang dana desa untuk penanggulangan kemiskinan
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pj Bupati Aceh Barat, Drs Mahdi Efendi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Nomor 85 Tahun 2022 tentang dana desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem Tahun 2023-2024.
Perbup tersebut merupakan gagasan brilian, karena penanggulangan kemiskinan ekstrem di daerah, merupakan salah satu fokus perhatian dari Pj Bupati Aceh Barat saat ini.
“Perbub ini diinisiasi karena kondisi kemiskinan ekstrem di Aceh Barat yang tinggi, dan terbatasnya anggaran pada APBK Aceh Barat,” kata Mahdi Efendi, Selasa (3/1/2022).
Dikatakannya, bahwa dalam menyikapi persoalan ini dibutuhkan dukungan para pihak, dan upaya yang sinergis serta dapat dilaksanakan sampai ke level desa atau gampong dengan memanfaatkan dana desa.
Baca juga: Ini Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Pakai BBM Subsidi Solar di Aceh, Berlaku Per 1 Januari 2023
Pj. Bupati Aceh Barat ini berinisiatif mendorong penyusunan Perpu tersebut agar dapat menjadi panduan bagi pemerintah di semua tingkatan, baik, gampong, kecamatan hingga SKPK terkait yang terlibat dalam penanggulangan kemiskinan kabupaten.
Menurutnya, Perbup ini juga selaras dengan amanat dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2023 yang mewajibkan desa mengalokasikan sejumlah anggaran dari dana desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem di gampong.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa secara umum, Perbup Nomor 85 Tahun 2022 ini dimaksudkan sebagai petunjuk pemanfaatan dana desa untuk peningkatan pendapatan keluarga miskin ekstrem yang diselenggarakan melalui peningkatan produktivitas, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, dan penyediaan akses pekerjaan.
Ia menambahkan, gampong dapat memberikan bantuan modal usaha berupa barang sesuai kebutuhan pekerjaan atau potensi kepala keluarga penerima manfaat, dengan nilai berkisar Rp 5 juta hingga Rp 35 juta.
Penerima manfaat dimaksud ditentukan dari data P3KE Kemenko PMK Republik Indonesia.
Baca juga: Harga Tiket Semifinal Piala AFF 2022, Calon Lawan Timnas Indonesia dan Jadwal Tanding
Selain menerima modal usaha dalam bentuk barang, penerima manfaat nantinya juga akan mendapatkan pendampingan dan pembinaan dari pihak-pihak yang berkompeten, sehingga usaha yang dijalankan dapat membantu meningkatkan pendapatan keluarga.
Sebagai tindak lanjut dari Perbup ini, ia telah menginstruksikan dinas terkait agar segera menyelenggarakan sosialisasi dan menyerahkan data P3KE kepada pemerintah gampong melalui SKPK terkait.
Agar dapat dimanfaatkan dalam proses perencanaan dan penganggaran kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di gampong, termasuk pengalokasian BLT kemiskinan ekstrem.
Mahdi berharap agar upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat dapat terlaksana lebih cepat, efektif, dan efisien.
Seluruh komponen yang berperan dalam pengelolaan dana desa ini juga diharapkan dapat berkoordinasi lebih intens, sehingga instruksi pemerintah pusat untuk mewujudkan 0 persen kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat segera terwujud.(sb)
Baca juga: Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM, Pertamax Kini Jadi Rp12.800, Berlaku Hari Ini Pukul 14.00 WIB
Ubah Lahan Kosong Jadi Area Produktif, Lapas Meulaboh Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Wujudkan Pemerintahan Modern dan Transparan, Diskominsa Aceh Barat Luncurkan Inovasi Digital |
![]() |
---|
Ini Penyebab Petugas Belum Pasang GPS Collar terhadap Gajah Liar di Pante Ceureumen |
![]() |
---|
Warga Tetap Waspada, Ini Alasan BPBD Aceh Barat Cabut Perangkap Buaya di Krueng Meureubo |
![]() |
---|
Petugas Berhasil Padamkan Karhutla di Aceh Barat, Ini Imbauan BPBD kepada Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.