Aliran Sesat di Gowa, Pimpinan Yayasan Klaim Kantongi Izin, Pengikut Dilarang Shalat

Aliran sesat itu dalam naungan sebuah yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah yang berada di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa

Editor: Amirullah
TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Fakta-Fakta Aliran Sesat di Gowa, Bernama Bab Kesucian, Dilarang Shalat hingga Klaim Kantongi Izin 

Bantahan itu disampaikan oleh pimpinan yayasan yakni Wayang Hadi Kesumo (48), dikutip dari TribunGowa.com.

Ia mengatakan, setelah dugaan aliran sesat yang dialamatkan kepada yayasannya itu viral, pihak MUI Sulawesi Selatan tidak ada yang melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengannya.

"Yang memviralkan itu, saya baca dari (komentar) MUI Sulsel. Nah, mereka dari pihak MUI tidak pernah klarifikasi, tidak pernah datang menanyakan," ungkapnya, Selasa (1/1/2023).

Fakta-Fakta Aliran Sesat di Gowa, Bernama Bab Kesucian, Dilarang Shalat hingga Klaim Kantongi Izin
Fakta-Fakta Aliran Sesat di Gowa, Bernama Bab Kesucian, Dilarang Shalat hingga Klaim Kantongi Izin (TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Abu menuturkan, tudingan aliran sesat itu dilakukan sepihak oleh orang tak bertanggung jawab.

Orang tersebut, kata Abu, memanfaatkan foto yang diambil tanpa izin untuk membangun asumsi bahwa yayasan tersebut mengajarkan aliran sesat.

"Bagaimana mengatakan sesat hanya mengambil gambar, mengambil foto."

"Lalu menuliskan kata-kata sesat tanpa klarifikasi, tanpa bertanya, itukan sepihak," bebernya.

Ia pun menyayangkan pihak yang mengambil gambar tanpa izin.

Menurutnya, apabila ajaran dalam yayasannya ada kesalahan, seharusnya diberi bimbingan, bukan malah menyalahkan.

Apalagi menggiring opini yang merugikan.

"Apabila saya sesat seharusnya dibimbing, kalau melihat yang salah, bukan menyalahkan, memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah."

"Apalagi mengambil gambar tanpa izin, memposting di media sosial, meletakkan kata-kata sesat itu bagaimana," bebernya.

Abu merasa dirugikan dengan tudingan aliran tersebut yang telah tersebar luas di media sosial.

Apalagi, menurut pengakuannya, yayasan yang dipimpinnya itu sudah memiliki surat dari Kemenkumham.

"Yayasan kami memiliki surat keputusan Kemenkumham, jadi bukan bodong."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved