Aliran Sesat di Gowa, Pimpinan Yayasan Klaim Kantongi Izin, Pengikut Dilarang Shalat

Aliran sesat itu dalam naungan sebuah yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah yang berada di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa

Editor: Amirullah
TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
Fakta-Fakta Aliran Sesat di Gowa, Bernama Bab Kesucian, Dilarang Shalat hingga Klaim Kantongi Izin 

SERAMBINEWS.COM - ALiran sesar beredar di Gowa.

Pengikut aliran sesat tersebut dilarang shalat.

Aliran sesat tersebut tersebar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Aliran sesat itu dalam naungan sebuah yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah yang berada di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomaranmu, Kabupaten Gowa.

Sementara aliran sesatnya bernama Bab Kesucian, dilansir TribunGowa.com.

Aliran itu diduga sesat karena melarang pengikutnya memakan ikan serta daging.

Tak hanya itu, penganut aliran tersebut tidak dianjurkan shalat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di yayasan tersebut.

MUI Sulsel menjelaskan, ada dua faktor yang menjadikan aliran Bab Kesucian dinyatakan sesat.

Pertama, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam agama Islam, yakni daging ikan dan susu.

"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).

"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," tambahnya.

Kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya melaksanakan shalat lima waktu.

Padahal, dalam agama Islam, shalat merupakan salah satu Rukun Islam.

Sementara itu, pihak Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah membantah tudingan ajaran sesat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved