Aliran Sesat
Fakta-Fakta Aliran Sesat di Gowa, Bernama Bab Kesucian, Dilarang Shalat hingga Klaim Kantongi Izin
Aliran yang bernaung dibawah sebuah yayasan itu diduga sesat lantaran para jamaah dilarang makan ikan dan daging hingga minum susu, bahkan shalat.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
Fakta-Fakta Aliran Sesat di Gowa, Bernama Bab Kesucian, Dilarang Shalat hingga Klaim Kantongi Izin
SERAMBINEWS.COM, GOWA – Masyarakat Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dikejutkan dengan beredarnya dugaan adanya aliran sesat di wilayah tersebut.
Aliran yang bernaung dibawah sebuah yayasan itu diduga sesat lantaran para jamaah dilarang makan ikan dan daging hingga minum susu.
Bahkan informasi yang beredar luas, para jamaah diduga dilarang shalat lima waktu.
Berikut Fakta-fakta Dugaan Alisan Sesat di Gowa
1. Dibawah Naungan Yayasan
Aliran sesat itu diketahui bernama ‘Bab Kesucian’ dalam naungan sebuah yayasan bernama Nur Mutiara Makrifatullah.
Yayasan itu terletak di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomaranmu, Kabupaten Gowa.
Terkait dugaan aliran sesat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gowa membenarkan informasi adanya aliran sesat tersebut.
Baca juga: Aliran Sesat Menyebar di Garut, Pengikut Diharuskan Bayar Iuran Agar Mudah Masuk Surga
Ketua MUI Gowa, KH Abu bakar Paka mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan informasi tentang hal tersebut.
"MUI Gowa sementara mengumpulkan informasi tentang hal tersebut," ujarnya, dikutip dari TribunGowa.com.
Dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kesbang Pol Gowa tentang aliran tersebut.
"Kami juga telah sampaikan kepada jajaran MUI pada Rapat koordinasi yang lalu. Kami sementara menunggu info balik," jelasnya.
2. Mengharamkan Shalat hingga Susu
MUI Sulawesi Selatan menjelaskan, ada dua faktor yang menjadikan aliran Bab Kesucian dinyatakan sesat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.