Aliran Sesat
Heboh, Kemunculan Aliran Sesat Bab Kesucian, Tolak Shalat, Haramkan Daging Ikan dan Susu
Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.
SERAMBINEWS.COM - Masyarakat dihebohkan dengan kemunculan aliran sesat Bab Kesucian.
Aliran sesat ini diduga dipimpin oleh pemimpin salah satu yayasan di Gowa.
Menurut MUI, ajaran Bab Kesucian dapat dinyatakan sesat karena dua faktor.
Pertama, MUI Sulsel menjelaskan, ajaran tersebut mengharamkan yang telah dihalalkan dalam Islam, yaitu daging ikan dan susu.
"Rasulullah SAW termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi," tulis MUI Sulsel, Jumat (30/12/2022).
• Gantikan UU Cipta Kerja, Ini Aturan Baru Pesangon, Penggantian Hak & Jam Kerja di Perppu Cipta Kerja
"Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," imbuhnya.
Faktor kedua, ajaran Bab Kesucian melarang pengikutnya untuk melaksanakan shalat lima waktu.
• Aliran Sesat Menyebar di Garut, Pengikut Diharuskan Bayar Iuran Agar Mudah Masuk Surga
Padahal dalam agama Islam, MUI Sulsel melanjutkan, shalat merupakan salah satu Rukun Islam.
Oleh karena itu, ajaran kelompok tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam.
"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam," ujar MUI Sulsel.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau warga tetap tenang dan tidak main hakim sendiri setelah ditemukannya dugaan aliran sesat Bab Kesucian.
Imbauan ini dilayangkan Menag setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Saya mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak main hakim sendiri," tutur Yaqut dalam siaran pers, Senin (2/1/2023).
Ia pun meminta jajaran Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan segera melakukan verifikasi lapangan guna mendapatkan informasi selengkapnya mengenai adanya dugaan aliran sesat Bab Kesucian.
Setelah verifikasi, pihaknya akan mengajak dialog pihak-pihak terkait yang berada dalam aliran tersebut
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.