Berita Banda Aceh

Ini Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Pakai BBM Subsidi Solar di Aceh, Berlaku Per 1 Januari 2023

Adapun jenis kendaraan yang dilarang untuk menggunakan BBM subsidi jenis Solar, yakni kendaraan dinas milik instansi pemerintah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/HERIANTO
SPBU Jeulingke, Banda Aceh, tak lagi menjual Premium, sebagai upaya menghidari kemacetan dan antrean panjang kendaraan. Foto direkam Selasa (30/3/2021). 

Mobil tersebut dapat menggunakan BBM subsidi Solar.

Baca juga: Antrean BBM di SPBU Makin Parah, Anggota DPRA Minta Pemerintah Segera Cari Solusi

Kendaraan umum jenis angkutan barang tertentu juga dilarang menggunakan BBM subsidi solar.

Yakni mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Adapun untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang, dengan tanda nomor kendaraan berwarna kuning dasar dengan tulisan hitam, boleh menggunakan BBM subsidi Solar.

Sementara itu, bagi pengguna jenis BBM Tertentu Solar (Bio Solar) untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum, wajib melampirkan surat rekomendasi dari satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK).

Selain larangan untuk sejumlah kendaraan, pembelian BBM subsidi Solar dengan menggunakan dirigen atau sejenisnya juga dilarang.

Kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana tersebut pada poin ketiga SE ini, dengan disertai surat Rekomendasi dari Instansi/SKPK terkait.

Pembelian BBM Subsidi Solar dibatasi

Selain mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan BBM subsidi Solar, SE Gubernur Aceh juga mengatur kembali pendistribusian BBM subsisi solar (Bio Solar).

Hal ini dimuat pada poin 6.

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Distribusi BBM Subsidi

Pada poin tersebut, tercantum batas pembelian BBM subsidi Solar bagi masing-masing jenis kendaraan.

Untuk kendaraan pribadi roda 4 paling banyak bisa diberikan sebanyak 25 liter/kendaraan/hari.

Sementara kendaraan pribadi roda 6 paling banyak bisa diberikan sebanyak 40 liter/unit kendaraan/hari.

Kemudian untuk kendaraan umum/barang roda 4, BBM subsidi Solar paling banyak diberikan 80 liter/kendaraan/hari.

Bagi kendaraan umum angkutan barang roda 6 paling banyak 60 liter/kendaraan/hari.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved