Berita Banda Aceh
Ini Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Pakai BBM Subsidi Solar di Aceh, Berlaku Per 1 Januari 2023
Adapun jenis kendaraan yang dilarang untuk menggunakan BBM subsidi jenis Solar, yakni kendaraan dinas milik instansi pemerintah
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Mobil tersebut dapat menggunakan BBM subsidi Solar.
Baca juga: Antrean BBM di SPBU Makin Parah, Anggota DPRA Minta Pemerintah Segera Cari Solusi
Kendaraan umum jenis angkutan barang tertentu juga dilarang menggunakan BBM subsidi solar.
Yakni mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
Adapun untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang, dengan tanda nomor kendaraan berwarna kuning dasar dengan tulisan hitam, boleh menggunakan BBM subsidi Solar.
Sementara itu, bagi pengguna jenis BBM Tertentu Solar (Bio Solar) untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum, wajib melampirkan surat rekomendasi dari satuan Kerja Perangkat Kabupaten/Kota (SKPK).
Selain larangan untuk sejumlah kendaraan, pembelian BBM subsidi Solar dengan menggunakan dirigen atau sejenisnya juga dilarang.
Kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana tersebut pada poin ketiga SE ini, dengan disertai surat Rekomendasi dari Instansi/SKPK terkait.
Pembelian BBM Subsidi Solar dibatasi
Selain mengatur kendaraan yang boleh dan tidak boleh menggunakan BBM subsidi Solar, SE Gubernur Aceh juga mengatur kembali pendistribusian BBM subsisi solar (Bio Solar).
Hal ini dimuat pada poin 6.
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Distribusi BBM Subsidi
Pada poin tersebut, tercantum batas pembelian BBM subsidi Solar bagi masing-masing jenis kendaraan.
Untuk kendaraan pribadi roda 4 paling banyak bisa diberikan sebanyak 25 liter/kendaraan/hari.
Sementara kendaraan pribadi roda 6 paling banyak bisa diberikan sebanyak 40 liter/unit kendaraan/hari.
Kemudian untuk kendaraan umum/barang roda 4, BBM subsidi Solar paling banyak diberikan 80 liter/kendaraan/hari.
Bagi kendaraan umum angkutan barang roda 6 paling banyak 60 liter/kendaraan/hari.
BBM subsidi
Solar
Aceh
kendaraan
mobil dilarang pakai BBM Subsidi
mobil dilarang pakai solar
Serambinews
Serambi Indonesia
Harga TBS Sawit di Aceh tak Sesuai Aturan, Apkasindo Desak PKS Bermitra dengan Petani |
![]() |
---|
Siswa MTsN 1 Banda Aceh Diajak Sambut HUT RI dengan Semangat Merdeka & Doakan Kemerdekaan Palestina |
![]() |
---|
Fenomena Menarik di Kampung Mulia Banda Aceh: 3 Gereja, 3 Vihara, 3 Masjid, 3 Mushalla |
![]() |
---|
Kenal Lewat OMI, Sejoli di Banda Aceh Berzina di Tempat Refleksi, Warga Kaget Saat Lampu Dihidupkan |
![]() |
---|
Kisah Anak Buruh di Aceh Selatan Menggapai Kuliah di USK Lewat Beasiswa KIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.