Berita Banda Aceh

Ini Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Pakai BBM Subsidi Solar di Aceh, Berlaku Per 1 Januari 2023

Adapun jenis kendaraan yang dilarang untuk menggunakan BBM subsidi jenis Solar, yakni kendaraan dinas milik instansi pemerintah

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/HERIANTO
SPBU Jeulingke, Banda Aceh, tak lagi menjual Premium, sebagai upaya menghidari kemacetan dan antrean panjang kendaraan. Foto direkam Selasa (30/3/2021). 

Sementara kendaraan umum angkutan barang dengan jumlah roda lebih dari 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari

Terakhir, kendaraan umum angkutan orang roda lebih dari 6 paling banyak diberikan 200 liter/kendaraan/hari.

"Untuk pemenuhan pembagian kebutuhan bahan bakar minyak tertentu (Bio Solar) tersebut kepada kendaraan yang disebutkan di atas, PT Pertamina Patra Niaga wajib menyediakan dan menjamin ketersediaan jenis BBM tertentu tadi, sesuai alokasi yang ditetapkan BPH Migas, serta penyalurannya dilakukan melalui program Subsidi Tepat," kata Kadis ESDM Aceh, Mahdinur.

Diharapkan dapat atasi antrean panjang

Kebijakan Pemerintah Aceh dalam hal pendistribusian BBM Subsidi Solar ini mendapat apresiasi dari Pertamina dan BPH Migas.

Baca juga: Harga Pertamax Turun, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU Pertamina

Sales Area Menejer Aceh PT Patraniaga, Arwin Agustri Nugraha mengatakan, kebijakan yang dilakukan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki ini, sudah dibahas dengan berbagai pihak, termasuk pihak keamanan.

Menurutnya, ini merupakan yang pertama untuk wilayah provinsi.

Ia pun berharap, kebijakan dari Pemerintah Aceh ini dapat menjadi solusi dan mengatasi antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU khususnya di wilayah Aceh.

“Karena itu, BPH Migas dan Pertamina Pusat memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Aceh, semoga dengan kebijakan tersebut, bisa menjadi solusi dan tidak lagi terjadi antrean mobil truk barang dan penumpang yang cukup lama di sejumlah SPBU untuk mengisi BBM subsidi Bio Solar, yang dapat membuat kemacetan dan menghambat arus transportasi di jalan raya,” pungkas Arwin Agustri Nugraha.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Herianto)

Baca juga: Pertamina Resmi Turunkan Harga BBM, Pertamax Kini Jadi Rp12.800, Berlaku Hari Ini Pukul 14.00 WIB

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved