Opini

Mencari Legislatif yang Ideal

Tema “Mata Lokal Memilih” menurut saya adalah suatu kegiatan yang sangat bagus dilaksanakan saat ini dalam rangka persiapan menghadapi pemilu

Editor: bakri
Dok Pribadi
M ZUBAIR SH MH, Kepala Diskominsa dan mantan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan 

Bendungan tersebut dapat bermanfaat untuk berbagai kepentingan seperti mengairi sawah penduduk, pembangkit tenaga listrik, penelitian, pembibitan dan peternakan ikan, dan bendungan itu sendiri dapat dijadikan tempat rekreasi serta kegiatan olah raga.

Dari gambaran tersebut dapat dipahami bahwa peran dan fungsi DPRD sama dengan bendungan tersebut yang mekanismenya berjalan baik dan saluran-salurannya terpelihara dengan baik.

DPRD tersebut dapat menampung semua aspirasi rakyat yang datang kepadanya baik aspirasi itu murni atau telah bercampur dengan kepentingan-kepentingan yang kurang baik dan dengan mekanisme kerja dibuat dengan baik aspirasi tersebut dirumuskan dan sesuai keperluannya disalurkan ke lembaga-lembaga lain untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Aspirasi rakyat yang masuk ke DPRD, dibicarakan dan dibahas di DPRD melalui mekanisme yang diatur dalam suatu peraturan tata tertib yang demokratis dan aspiratif bukan suatu tata tertib yang memandulkan atau memborgol pelaksanaan fungsi dan hak-hak DPRD serta hasil pembahasan itu disalurkan sesuai maksud aspirasi rakyat.

Apabila DPRD dapat berfungsi dan melaksanakan hak-haknya seperti itu dan peraturan tata tertibnya dapat mengatur mekanisme yang mendukung pelaksanaan fungsi dan hak-haknya, maka dapat dikatakan bahwa kinerja DPRD tersebut adalah aspiratif dan demokratis.

Selanjutnya dalam menjalankan fungsi dan perannya seperti yang telah disebutkan di atas serta pengimplementasian gambaran DPRD yang ideal guna pelaksanaan good governance sebagaimana diharapkan hanya akan bisa terwujud apabila tugas dan fungsi masing-masing lembaga (eksekutif dan legislatif) dapat terlaksana secara optimal dalam konteks hubungan kemitraan yang proporsional, transparan dan terbebas dari KKN.

Hal ini sangat tergantung dari adanya aparatur pemerintah dan anggota DPRD yang berkemampuan sepadan dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

Untuk menjamin pelaksanaan tugas dan kewenangan agar dapat berlangsung seimbang, kepada kedua institusi ini diberi kedudukan sejajar dalam pola kemitraan.

Artinya, di antara kedua institusi ini tidak dikenal hubungan secara hierarki atau tidak berlaku hubungan atasan-bawahan.

Baca juga: Mata Lokal Memilih Hari Ke-40, Cut Ricky dan Deny Hidayat Menangkan Hadiah Menarik dari Serambi

Dengan demikian yang dikenal adalah hubungan koordinatif atau kerja sama, dan bukan hubungan subordinatif.

Dalam hubungan horizontal ini masing-masing institusi berada pada jalur tugas dan kewenangannya yang tidak dapat saling di intervensi.

Pemda tidak bisa memasuki ranah politik dan DPRD tidak bisa memasuki ranah administrasi Pemerintah Daerah.

Dari pengertian tersebut maka pelaksanaan seluruh tugas dan kewenangan serta penggunaan hak DPRD harus diletakkan dalam dimensi politik.

Misalnya dalam melaksanakan pengawasan, memberi pendapat dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, meminta pertanggungjawaban kepada Kepala Daerah, mengadakan penyelidikan (bukan penyidikan yang merupakan wewenang polisi dan kejaksaan) dan sebagainya.

DPRD tidak boleh memasuki area teknis pelaksanaan administrasi Pemerintah Daerah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved