Opini
Mencari Legislatif yang Ideal
Tema “Mata Lokal Memilih” menurut saya adalah suatu kegiatan yang sangat bagus dilaksanakan saat ini dalam rangka persiapan menghadapi pemilu
OLEH M ZUBAIR SH MH, Kepala Diskominsa dan mantan Sekretaris Komisi Independen Pemilihan
PROGRAM Harian Serambi Indonesia dengan tema “Mata Lokal Memilih” menurut saya adalah suatu kegiatan yang sangat bagus dilaksanakan saat ini dalam rangka persiapan menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang.
Kegiatan semi jajak pendapat untuk menemukan calon pemimpin dan wakil rakyat di Aceh yang benar- benar mampu membawa Aceh lebih baik ke depan memang harus dipersiapkan sejak awal.
Untuk itu pula saya ingin berbagi pemikiran tentang bagaimana khususnya calon-calon legislatif (DPRA dan DPRK) yang diperlukan untuk membangun Aceh di masa mendatang.
Tuntutan terhadap adanya kualitas Perwakilan Rakyat di daerah yang mampu menyahuti tuntutan rakyat yang semakin multidimensional saat ini sangat dibutuhkan.
Hal itu tidak terlepas dari bergesernya peran dan fungsi badan legislatif sebagai konsekuensi pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dimana pada pasal 95 ayat (1) dijelaskan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi, dan pasal 148 ayat (1) juga menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan sebagai penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
Dari penegasan tersebut diatas dapat digambarkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Badan Legislatif didaerah merupakan perwujudan sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat yang dituntut untuk mampu menyahuti setiap perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
Perkembangan tersebut seiring dengan timbulnya paradigma baru sebagai ekses dari era reformasi yang telah menggelinding di bumi pertiwi ini sejak tahun 1999.
Dari pemberlakuan Undang- undang tersebut yang menganut paradigma baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia telah mendorong pemberdayaan masyarakat dengan menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD (untuk Aceh disebut DPRA/DPRK).
Di sini DPRD sebagai pihak legislatif mempunyai kedudukan yang sejajar dan merupakan mitra kerja pemerintah daerah dalam membangun daerahnya.
Di samping itu DPRD sebagai mitra kerja pemerintah, juga mempunyai fungsi yang jelas dalam menjalankan roda pemerintahan, dimana fungsi tersebut telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Mata Lokal Memilih Hari Ke-41, M Anwar dan Abdurachman Abass Menangkan Hadiah Menarik dari Serambi
Fungsi tersebut adalah fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Fungsi legislasi yang melekat pada badan legislatif diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah dan fungsi anggaran diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah serta fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang- undang, Peraturan Pemerintah Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dari penjelasan fungsi tersebut dapat digambarkan bahwa DPRD yang ideal, aspiratif dan demokratis serta dapat menjalankan fungsi dan perannya dengan baik yaitu DPRD sebagai sebuah “bendungan” yang kokoh yang dibangun dengan biaya mahal (konstruksinya, semennya, pasirnya dan sebagainya dengan ukuran dan campuran sesuai aturan yang ditetapkan).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mzubairshmh.jpg)