Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Bambang diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Perwira Polri AKBP Bambang Kayun digelandang petugas KPK ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur dari gedung Merah Putih KPK. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 hingga 22 Januari 2023, Selasa (3/1/2023). 

Firli mengatakan, penahanan atas Bambang Kayun dilakukan untuk keperluan penyidikan.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1/2023).

Bambang Kayun akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan dilakukan terhitung mulai 3 hingga 24 Januari.

 

Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah

Perwira Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sebanyak 6 miliar di antaranya terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Sementara itu, Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain.

Adapun ACM bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.

“Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/1/2023).

Firli mengatakan, perkara ini bermula saat dua orang bernama Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat.

Salah seorang kerabat kemudian mengenalkan keduanya ke Bambang Kayun yang saat itu dimutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

Pada Mei 2016, Emilya Said dan Herwansyah menemui Bambang Kayun di salah satu hotel di Jakarta.

“Tersangka Bambang Kayun kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” ujar Firli.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved