Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Bambang diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Perwira Polri AKBP Bambang Kayun digelandang petugas KPK ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur dari gedung Merah Putih KPK. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 hingga 22 Januari 2023, Selasa (3/1/2023). 

Tujuannya, perwira itu membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak bersikap kooperatif pada proses penyidikan.

“Akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Firli.

 Karena perbuatannya, bambang Kayun disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Terungkap Biaya Perawatan Indra Bekti Hampir Rp 1 Miliar, Artis Inisiatif Bikin Penggalangan Dana

Baca juga: Terkenal di Komedi Lapor Pak! hingga Dapat Penghargaan, Ayu Ting Ting Malu: Belum Lucu-lucu Banget

Baca juga: Belum Genap Sehari, Channel YouTube Jisoo BLACKPINK Miliki 1,2 Juta Subscribers, Termasuk Kamu?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah",

 

"KPK Umumkan Bambang Kayun Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi Pemalsuan Surat Perebutan Hak Waris"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved