Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Bambang diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.
Tujuannya, perwira itu membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak bersikap kooperatif pada proses penyidikan.
“Akhirnya Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” kata Firli.
Karena perbuatannya, bambang Kayun disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Terungkap Biaya Perawatan Indra Bekti Hampir Rp 1 Miliar, Artis Inisiatif Bikin Penggalangan Dana
Baca juga: Terkenal di Komedi Lapor Pak! hingga Dapat Penghargaan, Ayu Ting Ting Malu: Belum Lucu-lucu Banget
Baca juga: Belum Genap Sehari, Channel YouTube Jisoo BLACKPINK Miliki 1,2 Juta Subscribers, Termasuk Kamu?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Uang Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah",
"KPK Umumkan Bambang Kayun Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi Pemalsuan Surat Perebutan Hak Waris"
Buntut Sembunyikan Mobil Mewah, Anak Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Berpeluang Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Alasan Uya Kuya Maafkan Pelaku yang Ambil AC di Rumahnya, Polisi Tetapkan 10 Tersangka Penjarahan |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Bank BJB, Ilham Akbar Jual Mobil BJ Habibie ke Ridwan Kamil: Cicilan Belum Lunas |
![]() |
---|
VIDEO Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp 1,9 T Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Sosok Laras Faizati Khairunnisa, Jadi Tersangka Penghasutan Demo, Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.