Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Ditahan KPK, Diduga Terima Suap Rp 56 Miliar dan Mobil Mewah

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Bambang diduga menerima suap terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Perwira Polri AKBP Bambang Kayun digelandang petugas KPK ke rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur dari gedung Merah Putih KPK. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 3 hingga 22 Januari 2023, Selasa (3/1/2023). 

Bambang Kayun kemudian menyarankan agar Emilya Said dan Herwansyah mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan karena terdapat penyimpangan penanganan perkara.

Permohonan diajukan melalui surat yang dilayangkan kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

Bambang Kayun kemudian ditunjuk sebagai salah satu personel yang melakukan verifikasi dan klarifikasi pada Bareskrim Polri.

 Pada Oktober 2016, Divisi Hukum Mabes Polri menggelar rapat perlindungan hukum atas nama Emilya Said dan Herwansyah. 

“Bambang Kayun kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan,” tutur dia.

Kasus tersebut terus bergulir. Bareskrim Mabes Polri menetapkan Emilya Said dan Herwansyah sebagai tersangka.

Bambang Kayun kemudian menyarankan dua orang itu menggugat penetapan tersangka atas dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Atas saran itu, Emilya Said dan Herwansyah memberikan uang Rp 5 miliar melalui transfer bank kepada Bambang Kayun melalui rekening orang kepercayaannya.

Sementara itu, saat praperadilan diajukan, Bambang Kayun diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum Bareskrim Polri.

Informasi itu digunakan sebagai bahan gugatan praperadilan tersangka.

 Akibatnya, PN Jakpus menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Emilya Said dan Herwansyah tidak sah.

“Tersangka Bambang Kayun, sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri,” ujar Firli.

Meski demikian, proses hukum terhadap Emilya Said dan Herwansyah belum berakhir.

Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara yang sama pada Aprol 2021.

Bambang Kayun kemudian diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Emilya Said dan Herwansyah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved