Berita Kutaraja

DPRA: Aceh Jangan Jadi Zona Transit Perdagangan Manusia, UNHCR Beberkan Negara Tujuan Utama Rohingya

Ia beranggapan, hal tersebut membuat Aceh menjadi zona transit sindikat perdagangan manusia.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat kerja investigasi terkait seringnya pengungsi Rohingya terdampar di Aceh dengan lintas sektoral di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh, Rabu (4/1/2022). 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat kerja investigasi seringnya pengungsi Rohingya terdampar di Aceh dengan lintas sektoral di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh, Rabu (4/1/2022).

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Ar-Farlaky mencatat, terhitung sejak tahun 2009 hingga 2022, sebanyak 24 kali pengungsi Rohingya terdampar di sejumlah perairan di pesisir pantai Aceh.

Dari evaluasi yang dilakukan, dari sekian banyak pengungsi yang ditampung, banyak dari mereka berhasil melarikan diri, baik ke Medan hingga meloloskan diri ke Malaysia.

Ia beranggapan, hal tersebut membuat Aceh menjadi zona transit sindikat perdagangan manusia.

"Makanya kita undang lintas sektoral untuk penanganan lebih lanjut penanganan pengungsi Rohingya di Aceh," kata Iskandar.

Ia mengatakan, dalam rapat kerja tersebut juga disampaikan terkait geografi penanganan Rohingya di Aceh, mulai dari Myanmar kemudian ke kamp penampungan di Bangladesh.

Baca juga: Bentuk Satgas Khusus Menangani Imigran Rohingya, Pemerintah Aceh Tunggu Arahan

Kondisi tersebut diperparah adanya krisis di Selat Andaman.

“Mengapa banyak pengungsi Rohingya terdampar di Aceh, sebab daratan Serambi Mekkah sendiri merupakan daerah yang paling dekat dengan selat tersebut,” urainya.

"Dan Aceh ini bukan negara tujuan mereka. Melainkan hanya zona transit saja,” beber Iskandar.

“Kebanyakan dari mereka adalah korban konflik yang mendapatkan perlakuan tidak layak dari sisi kemanusian," ujarnya.

Kemudian, terkait kejelasan berapa lama pengungsi Rohingya tinggal di Aceh, Iskandar sudah menanyakan hal tersebut ke UNHCR.

Namun ungkap Ketua Komisi I DPRA ini, UNHCR belum bisa memastikan hal tersebut.

Baca juga: VIDEO Melihat Proses Pemindahan Pengungsi Rohingya Ke Padang Tiji

Sebab untuk proses pemindahan etnis Rohingya ini memerlukan waktu yang lama.

Baik itu seperti satu daerah ke daerah lain maupun dari satu negara ke negara lain.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved