Berita Nasional
Faisal dan Said Warga Aceh Divonis Mati PN Medan
Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua warga Aceh, Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28)
MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua warga Aceh, Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).
Keduanya terjerat kasus sabu sebanyak 50 kilogam.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Arfan Yani dalam persidangan di PN Medan, Selasa (3/1/2023.
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas Hakim.
Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika," urainya.
Sedangkan hal yang meringankan menurut Hakim, perbuatan kedua terdakwa tidak ditemukan.
Amatan Tribun Medan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis hakim sama seperti tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria F R Br Tarigan.
Diketahui pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
Sementara penasihat hukum kedua terdakwa, Fina menjawab putusan hakim itu dengan menyatakan sikap pikir-pikir.
"Kedua terdakwa, putusan kalian sudah dibacakan.
Baca juga: Mahkamah Agung Iran Terima Banding Rapper Yasin Dari Hukuman Mati, Lainnya Ditolak
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 36 Kg Sabu dan 441 Kg Ganja, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati
Penasihat hukum kalian pikir-pikir," ujar hakim.
Dalam fakta di persidangan sebelumnya, pengakuan dari kedua terdakwa karena tergiur upah yang dijanjikan oleh orang yang menyuruh mereka membawa sabu seberat 50 kg.
"Minta maaf Pak Hakim, kami terpaksa.
Sudah kepepet, Pak Hakim," jawab kedua terdakwa.
Saksi yang dihadirkan JPU di sidang sebelumnya mengatakan kedua pemuda ini ditangkap di Lhokseumawe.
Saat itu petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Bireuen.
Setelah itu, petugas kepolisian langsung bergerak untuk mengejar kedua terdakwa yang sedang mengendarai mobil.
Saat sampai di Lhokseumawe, mereka berhasil ditangkap dan digeledah.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa tersebut mengaku akan diberi upah sebesar Rp 130 Juta oleh seseorang bernama Joko (DPO), yang menyuruh mereka.
Nantinya setelah mereka sampai di Bireuen, mereka diarahkan lagi untuk menjumpai seseorang yang sudah menunggu untuk menerima barang tersebut.
Baca juga: Hotman Kritik Hukuman Mati di KUHP, Bisa Jadi Lahan Basah Bagi Kepala Lapas
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan,kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram ke Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
“Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmal dengan upah Rp 5 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko,” ucap JPU Maria Tarigan.
Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.
“Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri.
Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya,” kata JPU Maria Tarigan.
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, sambung JPU.
Dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.
“Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun-Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko,” tandasnya. (tribun-medan.com/dtc)
Baca juga: Babak Baru Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Sempat Punya Karier Menjanjikan, Bintang Dua Ferdy Sambo Tamat, Kini Terancam Hukuman Mati
Haji Uma : Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar Jangan Sampai Rugikan Masyarakat |
![]() |
---|
Tiga Orang Tewas Saat Antre Makan Gratis Pernikahan Anak Gubernur Jabar dan Kapolda Metro Jaya |
![]() |
---|
Mantan Rektor UGM Tarik Pernyataannya Soal Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah Upaya Pembungkaman? |
![]() |
---|
Polemik Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Rektor UGM Ungkap Pengakuan Mengejutkan: Tidak Pernah Lulus |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Laptop Cromebook Senilai Rp 9,9 Triliun Masa Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.