Fakta Bocah Diculik Pemulung: Korban Dianiaya hingga Dipaksa Mulung

Penculikan bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat viral di medial, setelah video detik-detik penculikan tersebut beredar.

Editor: Amirullah
Fahmi/Tribunnews
Sosok terduga penculik bocah di Gunung Sahari juga merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur yang saat ini sedang diburu aparat kepolisian. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut fakta-fakta penculikan bocah yang viral baru-baru ini.

Bocah perempuan tersebut diketahui diculik oleh seorang pemulung.

Penculikan bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat viral di medial, setelah video detik-detik penculikan tersebut beredar.

Kini, sebulan berlalu, MA akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi selamat, meski mengalami sejumlah luka.

Berikut fakta-fakta penculikan MA yang viral hingga penemuannya, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (3/1/2023).

Disiksa dan Dipaksa Memulung

Selama 28 hari diculik, MA dipaksa memulung dan disiksa oleh pelaku, Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara MA mengalami kekerasan fisik berupa disentil hingga ditendang pelaku.

"Hasil visum yang telah dapatkan memang tidak ditemukan terjadi kekerasan seksual terhadap ananda MA. Tetapi terdapat kekerasan fisik," kata Zulpan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).

Hasil Visum et Repertum dari tim dokter RS Polri Kramat Jati ini yang akan menjadi sebagai alat bukti proses hukum kasus yang dialami MA dan kini ditangani jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Iwan yang kini diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih butuh proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu keterangan MA.

"Analisa sementara yaitu apabila tidak menuruti perintah daripada pelaku ya maka kekerasan itu dialami, itu hasil visum tentunya merupakan hasil secara ilmiah," ujarnya.

Zulpan menuturkan berdasar hasil penyelidikan sementara selama diculik MA dieskploitasi oleh Iwan dengan memaksa korban untuk turut bekerja sebagai pemulung.

Saat diselamatkan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (2/1/2023) malam di kawasan Pasar Cipadu pun MA berada dalam gerobak digunakan Iwan untuk memulung.

"Dia dipekerjakan selama 28 hari ini oleh pelaku ini kan ikut didalam gerobaknya itu ya, untuk ikut memulung untuk mencari mata pencaharian. Nanti kekerasannya tuh apa yang dilakukan nanti kita gali," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved