Pemilu 2024

Komisi I DPRA Minta Bawaslu Tidak Rekrut Anggota Panwaslih Aceh

Komisi I DPR Aceh meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) RI untuk tidak merekrut anggota Panwaslih Aceh

Editor: bakri
for serambinews.com
Iskandar Usman Al-Farlaky 

BANDA ACEH - Komisi I DPR Aceh meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) RI untuk tidak merekrut anggota Panwaslih Aceh.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa (3/1/2023).

"Kita sudah surati Banwaslu agar tidak merekrut Panwaslih Aceh," kata Iskandar.

Adapun pertimbangan dari hal ini, kata dia, pasal 60 UUPA yang menyatakan bahwa panitia pengawas pemilihan Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPR Aceh.

Kemudian berdasarkan pasal 557 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menyatakan bahwa lembaga yang melakukan pengawasan pemilu di Aceh adalah panitia pengawasan pemilihan Provinsi Aceh.

Merujuk pasal 557 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum yang telah dibatalkan MK dengan putusan nomor 66/PUU-XV/2017 dalam Diktum ketiga berbunyi, "Menyatakan pasal 557 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bertentangan dengan UUD RI dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Oleh karena itu, kata Iskandar Al-Farlaky, seluruh aturan yang mengatur kewenangan memilih atau merekrut Panwaslih tidak merujuk kepada UU Nomor 7 tahun 2017.

Berdasarkan hal ini, DPR Aceh berharap Bawaslu RI tidak melaksanakan pemilihan calon Panwaslih Aceh dikarenakan kewenangannya berada di DPR Aceh. (dan)

Baca juga: Ini Penjelasan Panwaslih Aceh Utara Terkait Beredar Pengumuman Peserta Tak Lulus ADM jadi PPK

Baca juga: Verifi kasi Ulang Partai SIRA. Perintah Panwaslih Aceh kepada KIP Pidie

Baca juga: Panwaslih Aceh Selatan Launching Sentra Gakkumdu Pemilu 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved