Berita Aceh Tengah

Samsat Targetkan Rp 26 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Samsat Takengon terus gencar melakukan sosialisasi terkait adanya program pemutihan kendaraan bermotor kepada masyarakat

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Manager Iklan Serambi Indonesia Grup, Hari Teguh Patria bersama Content Manager TribunGayo.com, Budi Fatria, Business Manager Nurkhalis Wijaya dan Sales Irfan berfoto bersama dengan Kepala Samsat Takengon, Sofian Velly Noviza (ketiga kiri), Kanit Reg Ident Aipda Heri dan Pj Jasa Raharja, Agus Setiawan saat beraudiensi ke Kantor Samsat Takengon, Aceh Tengah, Rabu (28/12/2022). 

TAKENGON - Samsat Takengon terus gencar melakukan sosialisasi terkait adanya program pemutihan kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan Samsat Takengon adalah memberikan informasi kepada Forum Reje Desa di kabupaten itu.

"295 desa di Aceh Tengah, jadi nanti para Reje akan memberikan informasi kepada masyarakatnya," terang Kepala Samsat Takengon, Sofian Velly Noviza, Selasa (3/1/2023).

Selain Forum Reje, Samsat juga mensosialisasikan program tersebut kepada seluruh Camat yang ada di kabupaten tersebut.

"Kita share juga ke media sosial dan media online, cetak, atau pun radio, agar masyarakat mengetahui informasi ini," katanya.

Diketahui, pengguna kendaraan bermotor di Aceh Tengah sebanyak 80.000.

Namun, dari data tersebut yang taat pajak hanya 30.000.

"Target kita dari pemutihan ini bukan jumlah kendaraan tapi jumlah uang yaitu senilai Rp 26 miliar," katanya Dalam program pemutihan, Kepala Samsat Takengon memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.

Kemudahan tersebut diantaranya pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor mati pajak di atas 3 tahun cukup bayar 3 tahun tanpa denda, peniaadaan tarif pajak progresif bagi kendaraan yang terdaftar progresif.

Velly mengatakan, program tersebut dibuka selama 58 hari, mulai Senin (2/1/2023) hingga 28 Februari 2023.

Baca juga: Pemerintah Aceh Kembali Layani Pemutihan Pajak Kendaraan

Baca juga: 52.323 Kendaraan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

"Peraturan Gubernur sangat bermanfaat, jadi mari kita manfaatkan program ini dengan baik, dengan rentang waktu yang ada," katanya.

Kantor Samsat Takengon juga turut mensosialisasikan peraturan gubernur tersebut dengan tujuan agar diketahui masyarakat secara menyeluruh khususnya di wilayah kerja Aceh Tengah.

"Kita sedang melakukan sosialisasi informasi pemutihan sampai ke desa-desa di wilayah Aceh tengah dengan harapan masyarakat semakin taat membayar pajak dan bangga menggunakan plat kendaraan BL karena tinggal di Aceh bayar pajaknya harus ke Aceh," kata Velly.

Sementara itu, Satlantas Polres Aceh Tengah juga mengingatkan adanya kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Bea Balik Nama (BBN).

Adanya pemutihan dan penghapusan denda tersebut merupakan realisasi yang diberikan pemerintah Provinsi Aceh melalui Badan Pendapatan Daerah disemua kantor Uptd maupun Samsat yang ada diwilayah Aceh.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nurochman Nulhakim SIK melalui Kasat Lantas Iptu Suhadi SH mengatakan, kebijakan itu diatur dalam Peratuan Gubernur Nomor 50 Tahun 2022, tentang penghapusan Bea Balik Nama (BBN), pembebasan denda pajak (PKB) kendaraan, peniadaan pajak Progresif, pajak mati lebih dari 3 tahun dan cukup bayar 3 tahun saja, berlaku di seluruh Samsat Provinsi Aceh “Pemutihan pajak merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.

Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajak sesuai besaran yang telah ditentukan,” kata Kasatlantas Polres Aceh Tengah, Selasa (3/1/2023) Iptu Suhadi menekankan wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi.

"Pemerintah sudah memberikan kemudahan dan keringkan jadi mari kepada masyarakat kita manfaatkan kesempatan ini dengan baik,"tutup Suhadi. (rd)

Baca juga: Pemerintah Aceh Kembali Layani Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Kata Kepala Samsat Nagan Raya

Baca juga: Bupati Bireuen Beri Diskon 50 Persen serta Pemutihan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, Ayo Manfaatkan

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved