Berita Banda Aceh
Aceh Perlu Bentuk ‘Satgas Rohingya’
Mengingat Aceh lebih sering disinggahi pengungsi Rohingya, maka satgas itu lebih cocok dinamakan dengan ‘Satgas Rohingya
BANDA ACEH - Dari 11 provinsi di Indonesia yang ada menampung pengungsi dari luar negeri, hanya enam provinsi yang sudah memiliki satuan tugas (satgas) penanganan pengungsi tersebut.
Sedangkan enam provinsi lain termasuk Aceh belum memiliki satgas dimaksud.
Karena itulah, Aceh perlu segera membentuk satgas penanganan pengungsi.
Mengingat Aceh lebih sering disinggahi pengungsi Rohingya, maka satgas itu lebih cocok dinamakan dengan ‘Satgas Rohingya.
’ Kasubdit Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing Kemendagri, Katarina Rambu Babang, mengatakan, satgas tersebut perlu dibentuk untuk mempermudah koordinasi dan penanganan serta pemantauan pengungsi Rohingya di Aceh.
Sebab, menurut Katarina, pergerakan pengungsi Rohingya tersebut tidak lagi hanya untuk mencari bantuan kemanusiaan, tapi ada pergerakan dari sindikat.
Sebab, tambahnya, Aceh merupakan daerah paling dekat dengan laut Andaman dan Bangladesh.
"Selain itu, juga perlu edukasi kepada masyarakat yang tinggal di wilayah perairan agar tidak terpengaruh dengan hasutan pelaku sindikat ini dengan kedok pengungsi.
Sebab, mereka akan lebih mudah masuk jika masyarakat turun langsung ke lokasi terdamparnya pengungsi tersebut," jelas Katarina saat hadir via zoom meeting dalam rapat kerja investigas seringnya pengungsi Rohingya terdampar di Aceh, Rabu (4/1/2023).
Rapat antara Komisi I DPRA dengan lintas sektoral itu berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA.
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, juga mengatakan, Aceh sebagai daerah yang paling sering disinggahi pengungsi, maka perlu dibentuk satgas tersebut.
"Satgas ini juga penting untuk mempermudah koordinasi antarlintas sektoral di Aceh.
Baca juga: Jangan Jadi Aceh Tempat Transit Sindikat Perdagangan Manusia, Terkait Pengungsi Rohingya
Baca juga: DPRA: Aceh Jangan Jadi Zona Transit Perdagangan Manusia, UNHCR Beberkan Negara Tujuan Utama Rohingya
Sebab, selama ini penanganan etnis Rohingya di Aceh terpisah-pisah.
Tapi, jika sudah ada satgas nanti akan mempermudah koordinasinya," jelas Iskandar seraya menyatakan SK satgas tersebut sedang dipelajari oleh Badan Kesbangpol Aceh.
Sementara itu, Kabid Penanganan Kejahatan Transnasional Deputi V Kamtibmas Kemenkopolhukam, Kombes Pol Drs Etiko Pamartohadi, yang juga hadir via zoom meeting dalam rapat kerja itu menyampaikan, patroli laut di perairan Aceh harus diperkuat guna memudahkan pemantauan pengungsi dari negara lain, khususnya warga Rohingya, yang akan singgah atau masuk di wilayah Aceh.
Perlunya penguatan patroli laut di Aceh, menurut Etiko, tak lepas dari makin seringnya warga Rohingya yang terdampar ke wilayah provinsi ujung barat Indonesia ini dalam beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan data yang ada pada pihaknya, sebut Etiko, selama November dan Desember 2022 lalu ada 480 warga Rohingya yang terdampar ke Aceh dan beberapa gelombang.
"Dari jumlah itu, 78 orang--48 laki-laki dan 32 perempuan—sudah melarikan diri," jelasnya.
Meski demikian, tambah Etiko, pihaknya mengapresiasi penanganan pengungsi Rohingya yang dilakukan Pemerintah Aceh, IOM, dan UNHCR.
“Selain itu, juga perlu ada penguatan internasional serta penegakan hukum terhadap penyelundup,” pungkas Etiko.
Pendapat hampir sama disampaikan Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Achsanul Habib.
Secara persentase, sebutnya, 86 persen pengungsi ditampung di negara berkembang dan salah satunya adalah Indonesia.
Di Asia Tenggara, menurut Achsanul, ada 300.000 pengungsi dari luar negeri.
Baca juga: Selang Sehari, 10 Rohingya Kembali Kabur, 28 Orang Tertangkap di Tanjung Balai
Mereka tersebar di Malaysia 198 ribu orang, Thailand 99 ribu orang, dan Indonesia lebih dari 13 ribu orang.
"Pengungsi luar negeri di Indonesia antara lain berasal dari Irak 691 orang, Myanmar 856 orang, Somalia 1.301 orang, dan dari Afghanistan 6.994 ribu," rincinya.
Achsanul Habib menyampaikan, waktu pendaratan pengungsi itu juga mengikuti musim, dini hari, dan hari libur.
Penyelamatan Rohingya di Indonesia, menurutnya, dilakukan hanya berdasarkan rasa kemanusiaan dengan berpedoman kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016.
“Untuk perbaikan tata kelola pengungsi, Perpres tersebut perlu direvisi dan tentunya harus dikoordinasikan dengan Kemenkopolhukam terlebih dulu.
Perpres itu perlu direvisi untuk memudahkan pemerintah kabupaten/kota dalam membantu penanganan pengungsi khususnya Rohingya di Aceh,” jelas Achsanul Habib. (i)
Baca juga: Bentuk Satgas Khusus Menangani Imigran Rohingya, Pemerintah Aceh Tunggu Arahan
Baca juga: Termasuk Dugaan Perdagangan Rohingya, Deretan Kasus Menonjol 2022 yang Ditangani Polres Lhokseumawe
Satgas
Rohingya
sindikat
manusia
penanganan migran Rohingya
LSM Aceh Peduli Rohingya
migran Rohingya
Serambi Indonesia
Serambinews.com
DPRA
Peringati Hari Jadi, Polwan Polda Aceh Gelar Upacara Ziarah di TMP |
![]() |
---|
Fachrul, Calon Dokter Berpulang Sebelum Wisuda, Tangis sang Kakak Pecah Saat Wakili Wisuda |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, BI Aceh Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
USK Jadi Lokus Pertama Program LIKE IT 2025, Dorong Generasi Muda Cerdas Keuangan Syariah |
![]() |
---|
Tim Penilai Adipura KLHK RI Tinjau Bank Sampah di Peunyeurat Banda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.