Anak Tega Bunuh Ayah dan Ibu dengan Parang, Ngaku Dapat Bisikan Gaib Orang Tuanya Jelmaan Dajjal
Pembunuhan ini terjadi di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Pertama kali yang dibunuh adalah ayahnya kemudian dilanjutkan membunuh ibunya.
Usai melakukan aksi pembunuhan, pelaku langsung mandi ke sungai serta membuang parang yang digunakan untuk membacok orangt uanya.
"Informasi lain yang kita terima pelaku mengalami gangguan jiwa (ODGJ)."
"Ini terus kita dalami dan akan dilakukan tes secara kejiwaan."
"Yang jelas tersangka bisa berbuat dan bertindak," katanya.
Sampai sejauh ini, pihak kepolisian akan tetap melakukan penahanan terhadap tersangka.
Apabila tidak ditahan, berpotensi akan jatuh korban lain dan meresahkan masyarakat setempat.
Untuk tersangka Doni Oktavianus dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Kasus Potongan Jari Manusia dalam Sayur Lodeh Terungkap, Ternyata Milik Seorang Pria
Baca juga: BPMA dan Conrad Asia Energy Ltd Teken Perjanjian Kerja Sama Wilayah Kerja OSWA & ONWA
Baca juga: Debat Soal Hajar Chad Bukan Perintah Tembak, Bharada E: Sambo Tanya ke Saya, Sudah Isi Senjatamu?
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Dapat Bisikan Gaib Orang Tuanya Jelmaan Dajjal, Anak Bunuh Ayah & Ibu, Habis Beraksi Mandi di Sungai
Unggahan Terakhir Euis Menantu Sahroni Sebelum 1 Keluarga Dibunuh: Posting Risiko Ganggu Istri Orang |
![]() |
---|
Sebelum Ibu dan 2 Anak Tewas di Banjaran Bandung, Rumahnya Didatangi Orang Asing Cari Suami Korban |
![]() |
---|
Berkaca dari Kejadian Tragis di Aceh Timur, Kapolres Minta Masyarakat Jauhi Judi Online |
![]() |
---|
Zulmi PKB Janji Kawal Kasus Kurir Paket Korban Pembunuhan di Aceh Timur |
![]() |
---|
Ibu Racuni 2 Anaknya Lalu Akhiri Hidup di Bandung, Isi Surat Wasiatnya: Tak Tahan Kelakuan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.