Berita Lhokseumawe

Haji Uma Fasilitasi Nakes Temui Pejabat Pemko Lhokseumawe Terkait Persoalan Seleksi PPPK

Nakes yang mengikuti seleksi PPPK harus memenuhi empat persyaratan yang disebutkan dalam petunjuk teknis, baru bisa mendapat nilai tambahan. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma memfasilitasi pertemuan nakes dengan Pejabat Pemko Lhokseumawe terkait persoalan dalam seleksi P3K. 

Anggota Tim Verifikator Novitayani menjelaskan, nakes yang mengikuti seleksi PPPK harus memenuhi empat persyaratan yang disebutkan dalam petunjuk teknis, baru bisa mendapat nilai tambahan. 

Namun, jika ada nakes yang mendapat nilai tambahan, tapi tidak memenuhi persyaratan tersebut, nakes lain dapat melakukan penyanggahan di kolom akun masing-masing, sehingga nantinya bisa dibatalkan kelulusan nakes yang tidak terpenuhi persyaratan. 

“Jadi bukan hal yang aneh, tapi silakan manfaatkan kolom sanggahan tersebut, kami nanti akan memvefivikasi lagi terhadap sanggahan bapak ibu,” ujar Novitayani. 

Bahkan sanggahan itu bukan hanya dapat dilakukan sekarang, tapi kalau ada nakes yang kemudian lolos dan sudah mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) masih dilakukan penyanggahan, sehingga jika terbukti nakes itu memalsukan data, NIP-nya bisa dibatalkan.(*)

Baca juga: Kementerian dan Lembaga yang Buka Seleksi PPPK Teknis 2022, Ada 46 Instansi, Ini Daftarnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved