Berita Kutaraja

Oknum Guru Honorer Tega Cabuli Anak Tiri Dua Kali, Bejatnya Pelecehan Dilakukan di Sekolah dan Rumah

"Sesampainya di sana, pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," ujarnya.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Foto Dok Polresta Banda Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan pelaku pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak tirinya. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Entah setan apa yang merasuki Oji (29), seorang guru honorer di Aceh Besar.

Meski sudah menikah, Oji yang sehari-hari berprofesi sebagai honorer di salah satu sekolah dasar (SD) di Aceh Besar itu merasa belum puas dan melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tiri dia yang masih berusia 10 tahun.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama, SIK menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada bulan Maret 2022, sekira pukul 17.00 WIB, di sebuah SD di Aceh Besar.

Ibu korban baru melaporkan kejadian yang menimpa anaknya sesuai dengan LP.B/519/XI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 17 November 2022.

Kompol Fadillah mengatakan, awal kejadian pada bulan Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB, pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak korban untuk ikut bersamanya ke tempat kerjanya pada salah satu SD di Aceh Besar.

"Sesampainya di sana, pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anaknya di salah satu ruangan yang kosong," kata Kompol Fadillah, Kamis (5/1/2023) malam.

Baca juga: Istri Tak Mau Kasih ‘Jatah’, Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri hingga 8 Kali

Setelah melakukan nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan apa yang dilakukan olehnya kepada siapa-siapa, terutama kepada ibu korban.

Sesampai di rumah, sang ibu bertanya kepada kepada korban apa yang dilakukan oleh ayah tirinya di sana (tempat pelaku bekerja).

Korban pun dengan polos menceritakan kejadian tersebut, sehingga ibunya melarang korban agar ke depan untuk pergi lagi bersama pelaku..

Trenyata tidak cukup satu kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

Oji kembali mengulangi hal yang sama kepada korban, beberapa bulan kemudian di rumahnya. 

"Pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya, sehingga ibu korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkan ke polisi," ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 20 Kali Selama 5 Tahun, Modusnya Pengobatan Tradisional

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak tirinya di Aceh Besar.

Pelaku ditangkap di tempat ia bekerja pada Rabu (4/1/2023) sekira jam 09.50 WIB.

Setelah dilakukan interogasi, oknum guru honor ini pun mengakui perbuatan bejatnya. 

"Oji dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved