Opini
CSR, dan Wakaf Perusahaan
Perusahaan mempunyai tanggung jawab kebijakan dan kegiatan terhadap masyarakat dan lingkungan sesuai dengan ISO 26000 SR

Inovasi pisang sale, dalam bentuk yang lebih milenial sangat dibutuhkan, seperti penamaan, bentuk dan cita rasa.
Untuk nama bisa dicantumkan Banana Solar Drip (Pisang Sale) hadir dengan cita rasa baru, Pisang sale rasa green tea, coklat, atau vanila.
Begitu juga dengan kemasan, kalau selama ini dikemas dengan plastik biasa maka dengan sentuhan desainer dapat didesain yang lebih menarik.
Dukungan perusahaan kepada masyarakat dan perbaikan kondisi lingkungan didasarkan pada kepedulian tanpa terkait dengan proses bisnis.
Selama ini kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk bantuan seremonial seperti sunatan massal, pembagian kain sarung dan beras pada momen tertentu.
Bahkan lebih parah lagi ada perusahaan menjadikan dana CSR untuk menyervis keinginan pihak tertentu.
Padahal kalau kita melihat amanat UU Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007 Pasal 74 Bab V Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, UU Penanaman Modal No 25 tahun 2007 Pasal 15 huruf b diatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan TJSL, PP TJSL No 42 tahun 2012 (Pasal 2, 3, dan 4) tentang Perseroan wajib melaksanakan TJSL terutama yang bidang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam dan dilaksanakan oleh direksi.
Seharusnya dengan dana CSR perusahaan dapat menciptakan produk unggul berupa barang dan jasa yang mampu menjadi pilihan konsumen untuk dikonsumsi, sehingga perusahaan akan menjadi perusahaan unggul karena mampu menciptakan perubahan dan memperbesar pasar atau mempertahankan keuntungan usaha masyarakat.
Jika di kawasan tersebut terdapat beberapa industri yang saling bersinergi akan menghasilkan produktifitas untuk setiap kebutuhan masyarakat, maka kawasan tersebut akan menjadi kluster industri unggul.
Pada akhirnya daerah yang memiliki perusahaan tersebut akan menjadi daerah unggul dengan pengelolaan CSR yang menghasilkan produktifitas dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Baca juga: Sukses Menerapkan CSR & ESG. Presdir MDB Group, Irsan S Gading Raih Best Ceo Platinum di Vietnam
Konsep philanthropy
Dalam kajian turats Islam terdapat berbagai jenis pendapatan resmi negara, tidak kurang dari 12 jenis sumber kebijakan fiskal Islam.
Salah satu konsep philanthropy dalam Islam adalah Wakaf.
Literasi masyarakat tentang wakaf masih sangat rendah, wakaf masih di pahami dengan tanah kuburan atau tanah masjid.
Padahal dalam sejarah peradaban Islam, wakaf dipahami sangat luas dan fleksibel.
CSR
wakaf
perusahaan
Serahkan CSR
Rincian Komitmen CSR
Corporate Social Responsibility (CSR)
Qanun CSR
opini serambi
opini serambinews
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Harapan Kepada 17 Guru Besar UIN Ar-Raniry, Penuntun Cahaya Bagi Umat |
![]() |
---|
Humas dan Media di Era Digital, Ibarat Jembatan dan Jalan Membangun Komunikasi dan Citra Institusi |
![]() |
---|
Ayah, Pulanglah dari Warung Kopi, Semai Cinta di Rumah |
![]() |
---|
Haruskah Karya Anak Bangsa Terindeks Scopus |
![]() |
---|
Menyusui dan Dukungan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.