Breaking News

Opini

CSR, dan Wakaf Perusahaan

Perusahaan mempunyai tanggung jawab kebijakan dan kegiatan terhadap masyarakat dan lingkungan sesuai dengan ISO 26000 SR

Editor: bakri
zoom-inlihat foto CSR, dan Wakaf Perusahaan
FOR SERAMBINEWS.COM
Dr DAMANHUR Lc MA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, Ketua MES Lhokseumawe

Maka akan tumbuh berbagai macam industri yang dapat menyokong kehidupan masyarakat bersumber dari pembiayaan wakaf CSR.

Kewajiban CSR bukan hanya untuk perusahaan perbankan, namun semua perusahaan yang beroperasional di Aceh menjadikan CSR-nya sebagai wakaf perusahaan.

Sehingga perusahaan mempunyai kontribusi nyata dalam menyejahterakan masyarakat melalui program produktif.

Sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang perlu mendapatkan perhatian khusus untuk pendistribusian wakaf CSR.

Selain itu, dana CSR bisa dijadikan sebagai modal untuk industri, seperti industri pangan, sampai dengan hari ini terdapat beberapa sektor pangan yang terus memberikan kontribusi inflasi terbesar, seperti cabai, bawang, telur, daging dan tongkol.

Dengan adanya industri pangan maka suplay chain untuk beberapa komoditas pangan tersebut dapat disediakan dari Aceh, tanpa mengharapkan pasokan dari luar Aceh.

Maka tingkat kesejahteraan masyarakat juga akan membaik dengan terbukanya lapangan kerja.

Kemungkinan untuk dikorupsi dana wakaf itu sangat kecil, karena harta wakaf merupakan harta Allah, namun jika ada orang yang berani menggelapkan harta Allah, berarti manusia tersebut sudah sangat bejat.

Sama harta Allah saja dia tidak takut apalagi harta manusia. (damanhur@unimal.ac.id)

Baca juga: PT Mifa Kembali Raih CSR Indonesia Awards Untuk Keempat Kalinya

Baca juga: Komitmen CSR di Nagan Raya Rp 11,2 Miliar, Pemkab Panggil Perusahaan Bahas Program Kerja

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved