Opini
CSR, dan Wakaf Perusahaan
Perusahaan mempunyai tanggung jawab kebijakan dan kegiatan terhadap masyarakat dan lingkungan sesuai dengan ISO 26000 SR

OLEH Dr DAMANHUR Lc MA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Malikussaleh, Ketua MES Lhokseumawe
SEBUAH perusahaan bukan hanya bertujuan untuk meraup profit, tapi juga berkontribusi untuk pelestarian lingkungan, dan adanya kepedulian sehingga memberi manfaat pada masyarakat lingkungan dengan adanya perusahaan.
Sehingga perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap dampak yang diakibatkan oleh kebijakan dan kegiatan terhadap masyarakat dan lingkungan sesuai dengan ISO 26000 SR.
kewajiban tersebut disebut juga dengan Corporate Social Responsibility (CSR).
CSR merupakan salah satu bentuk kepedulian sosial dan lingkungan, tanggung jawab terhadap dampak yang diakibatkan oleh perusahaan, pendorong keunggulan lokal, respons terhadap kebijakan pemerintah, masyarakat dan lingkungan.
Oleh sebab itu perusahaan perlu mengidentifikasi dampak perusahaan terhadap society seperti masyarakat, stakeholder seperti aparatur pemerintah.
Kepedulian dan tanggung jawab sosial merupakan amanat dalam mengelola CSR.
Inisiatif tanggung jawab sosial lahir dari proses analisis dan sintesis ekspektasi yang melampaui hukum (beyond compliance) dilandasi etik yang bertujuan menyejahterakan masyarakat terdampak dan melestarikan lingkungan, bukan dilandasi atas kepentingan pribadi, kelompok dan institusi.
CSR dan perusahaan
Kemakmuran harus diciptakan bukan sesuatu yang diwariskan.
Upaya untuk memakmurkan masyarakat melalui proses mendraive produktifitas dari masyarakat lingkungan sehingga semua pihak mempunyai pemahaman yang sama tentang kemakmuran.
Kemakmuran adalah produktifitas, yang di didukung oleh pikiran inovatif dan produktif.
Sebagai contoh Petani Pisang merupakan produk lokal, yang biasa menghasilkan keripik atau pisang sale.
Baca juga: Dana CSR Tahun 2003 Rp 18,4 Miliar, 40 Persen untuk Pemberdayaan Ekonomi
Baca juga: Pj Bupati Nagan Raya Panggil Pimpinan Perusahaan, Dana CSR Tahun 2023 Rp 18,4 Miliar Disepakati
Menurut pengamatan penulis cita rasa, bentuk, dan kemasan pisang sale tidak pernah berubah sejak 30 tahun.
Sehingga keberadaan pisang sale bisa tergerus ditelan zaman.
CSR
wakaf
perusahaan
Serahkan CSR
Rincian Komitmen CSR
Corporate Social Responsibility (CSR)
Qanun CSR
opini serambi
opini serambinews
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Harapan Kepada 17 Guru Besar UIN Ar-Raniry, Penuntun Cahaya Bagi Umat |
![]() |
---|
Humas dan Media di Era Digital, Ibarat Jembatan dan Jalan Membangun Komunikasi dan Citra Institusi |
![]() |
---|
Ayah, Pulanglah dari Warung Kopi, Semai Cinta di Rumah |
![]() |
---|
Haruskah Karya Anak Bangsa Terindeks Scopus |
![]() |
---|
Menyusui dan Dukungan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.