Breaking News

Berita Bireuen

Kebijakan Diskon PBB-P2 Pemkab Bireuen Memperoleh Hasil, Realisasi Penerimaan Lebihi Target

Dalam ketentuan diskon PBB-P2, juga ditetapkan denda bagi wajib pajak dihapus, sehingga cukup pokok yang dibayarkan.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Musliadi SE, Kabid Pendapatan BPKD Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kebijakan Pemkab Bireuen berupa relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) berupa diskon 50 persen yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2022 dan diberlakukan sejak Juli hingga 31 Desember 2023, memperoleh hasil.

Hasilnya  antara lain berkurangnya jumlah tunggakan/piutang PBB-P2, terlaksananya validasi dan pemutakhiran data objek pajak PBB-P2, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2, dan meningkatnya realisasi penerimaan PAD dari sektor PBB-P2.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri, SE melalui Kabid Penetapan, Musliadi, SE kepada Serambinews.com, Minggu (8/1/2023).

Dalam kebijakan diskon pajak tersebut, Pemkab Bireuen menghapus denda yang telah berjalan puluhan tahun, sehingga tentunya akan meringankan masyarakat dalam membayar PBB.

Dalam ketentuan diskon PBB-P2, juga ditetapkan denda bagi wajib pajak dihapus, sehingga cukup pokok yang dibayarkan.

Disebutkan, kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat wajib pajak dan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Baca juga: Samsat Targetkan Rp 26 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Sekaligus, merespon keluhan masyarakat yang keberatan melunasi tunggakan PBB-P2.

Selain itu, jumlah tunggakan PBB-P2 sejak belasan tahun lalu hingga 31 Desember 2021, mencapai Rp 21.549.336.316.

Dengan kebijakan diskon itu, maka dapat mengurangi tunggakan wajib pajak.

Selain itu, menjadi bagian dari proses validasi data dan pemutakhiran Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Dikatakan dia, data objek PBB-P2 sekarang merupakan data pelimpahan dari Kantor Pajak Pratama pada 2014.

Akhir tahun 2022 lalu, urai Musliadi, hasil yang diperoleh antara lain pemasukan PBB-P2  awal tahun ditargetkan PBB-P2  Rp 2,6 miliar, diperoleh Rp 2.695.356.293, atau  tercapai 103 persen lebih. 

Baca juga: Sri Mulyani: Pajak Bagi Orang Kaya Naik, Tak Ada Pajak Baru untuk Gaji Rp 5 Juta per Bulan

Kemudian, target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2022, ditetapkan Rp 2,6 miliar, hasil diperoleh mencapai  Rp 2.973.609.953 atau 114 persen lebih dari target.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved