Berita Bireuen
Kebijakan Diskon PBB-P2 Pemkab Bireuen Memperoleh Hasil, Realisasi Penerimaan Lebihi Target
Dalam ketentuan diskon PBB-P2, juga ditetapkan denda bagi wajib pajak dihapus, sehingga cukup pokok yang dibayarkan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Saifullah
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Kebijakan Pemkab Bireuen berupa relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) berupa diskon 50 persen yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2022 dan diberlakukan sejak Juli hingga 31 Desember 2023, memperoleh hasil.
Hasilnya antara lain berkurangnya jumlah tunggakan/piutang PBB-P2, terlaksananya validasi dan pemutakhiran data objek pajak PBB-P2, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2, dan meningkatnya realisasi penerimaan PAD dari sektor PBB-P2.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri, SE melalui Kabid Penetapan, Musliadi, SE kepada Serambinews.com, Minggu (8/1/2023).
Dalam kebijakan diskon pajak tersebut, Pemkab Bireuen menghapus denda yang telah berjalan puluhan tahun, sehingga tentunya akan meringankan masyarakat dalam membayar PBB.
Dalam ketentuan diskon PBB-P2, juga ditetapkan denda bagi wajib pajak dihapus, sehingga cukup pokok yang dibayarkan.
Disebutkan, kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat wajib pajak dan pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Baca juga: Samsat Targetkan Rp 26 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Sekaligus, merespon keluhan masyarakat yang keberatan melunasi tunggakan PBB-P2.
Selain itu, jumlah tunggakan PBB-P2 sejak belasan tahun lalu hingga 31 Desember 2021, mencapai Rp 21.549.336.316.
Dengan kebijakan diskon itu, maka dapat mengurangi tunggakan wajib pajak.
Selain itu, menjadi bagian dari proses validasi data dan pemutakhiran Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.
Dikatakan dia, data objek PBB-P2 sekarang merupakan data pelimpahan dari Kantor Pajak Pratama pada 2014.
Akhir tahun 2022 lalu, urai Musliadi, hasil yang diperoleh antara lain pemasukan PBB-P2 awal tahun ditargetkan PBB-P2 Rp 2,6 miliar, diperoleh Rp 2.695.356.293, atau tercapai 103 persen lebih.
Baca juga: Sri Mulyani: Pajak Bagi Orang Kaya Naik, Tak Ada Pajak Baru untuk Gaji Rp 5 Juta per Bulan
Kemudian, target Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2022, ditetapkan Rp 2,6 miliar, hasil diperoleh mencapai Rp 2.973.609.953 atau 114 persen lebih dari target.(*)
DPMPTSP Bireuen Bahas RUPM 2025–2029, Libatkan Pelaku Usaha dan SKPK |
![]() |
---|
Simpora ke XVI, Umuslim Bireuen Tunjukkan Standar World Class |
![]() |
---|
Bahas RUPM, DPMPTSP Bireuen Gandeng Pelaku Usaha dan SKPK |
![]() |
---|
Kalahkan NTT 4-1, Juang FC Bireuen yang Wakili Aceh Dipastikan Lolos ke 16 Besar Piala Soeratin U17 |
![]() |
---|
Delegasi Simpora Kunjungi Rumah Adat Takengon, Pelajari Kearifan Lokal Masyarakat Gayo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.