BBM Subsidi

Angkutan Umum Sambut Baik Surat Edaran soal Pengendalian Bio Solar, Antrean di SPBU Makin Cepat

Ridwan mengatakan, dirinya mengetahui ada program pengendalian distribusi BBM bersubsudi (bio solar) di wilayah Aceh, dari para sopir angkutan barang

Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kadis ESDM Aceh, Mahdinur bersama pihak Pertamina, sedang mewawancarai sopir angkutan umum terhadap pelaksanaan SE Pengendalian BBM Subsidi di SPBU Luengbata, Kota Banda Aceh, Senin (9/1/2023). 

Laporan Herianto I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Para sopir angkutan barang dan penumpang menyatakan, Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 542.21081 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Subsidi di wilayah Aceh yang diterbitkan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, 27 Desember 2022 lalu, tidak menjadi hambatan operasi angkutan umum dan barang.

“Sejak SE Gubernur itu diterapkan tanggal 1-9 Januari 2023 ini, antrean distribusi solar subsidi (bio solar) di SPBU untuk angkutan umum, baik barang maupun penumpang, jadi semakin lebih cepat," ungkap Ridwan, sopir angkutan Umum Indah Logistik kepada Kadis ESDM Aceh Mahdinur, saat melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SE Gubernur Nomor 542.21081 tahun 2022 di SPBU tersebut bersama Sales Area Menager Aceh PT P{ertamina Patra Niaga, Arwin Agustri Nugraha dan Kabid Migas Dinas ESDM Aceh, Darma, di SPBU Lung Bata Senin (9/1).

Antrean BBM Makin Parah di SPBU, Begini Tanggapan Hiswana Migas Aceh

Ridwan mengatakan, dirinya mengetahui ada program pengendalian distribusi BBM bersubsudi (bio solar) di wilayah Aceh, dari para sopir angkutan barang dan penumpang, yang telah mengisi bio solar di SPBU.

Disebutka, pengisian bio solar di SPBU sejak 1 Januari lalu dan seterusnya, sudah mulai dibatasi atau dikendalikan.

Untuk kenderaan roda 4 pribadi, hanya diberikan 25 liter dan kenderaan roda 6 sebanyak 80 liter.

Sales Area Manager Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Arwin Agustri Nugraha mengatakan, sejak pelaksanaan pengisian BBM subsidi gunakan barkot, banyak kenderaan pribadi dan angkutan umum, yang tercatat sebagai kenderaan yang berfungsi untuk membeli BBM subsidi di SPBU, tapi bukan untuk kegiatan usaha angkutan transportasi umumnya, melainkan BBM subsidi itu dijual kembali dengan harga yang mendekati harga BBM non subsidi.

Setiap hari, kenderaan tersebut membeli BBM subsidi di SPBU, penuh tanki.

Besok datang lagi ke SPBU membeli BBM jenis yang sama penuh tanki, kemudian dijual secara eceran atau per jirigen kepada pihak yang mau membeli mahal, atau mendekati harga BBM non subsidi.

Nopol kenderaan yang sering bolak balik membeli BBM subsidi, yang penggunaannya untuk dijual kembali, kata Aswin, pihaknya akan memberikan kepada Direskrim Polda Aceh, agar pelakunya ditangkap dan diberikan sanksi hukum sesuai UU Migas Nomor 22 tahun 2001 pasal 55.

Menurut UU Migas tersebut, pembeli BBM subsidi yang menyalahgunakan pemanfaatannya, bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kadis ESDM Aceh, Mahdinur bersama Kabid Migas Darma, Surat Edaran Gubernur Aceh tentang pengendalian distribusi BBM subsidi, yang diterbitkan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk kepentingan umum, agar distribusi BBM subsidi tersalur tepat sasaran dan tidak dijadikan objekan oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi yang besar, atas perbedaan harga yang cukup tinggi antra BBM subsidi dengan BBM non subsidi.(*)

Masih Dominan Hujan, Begini Prediksi Cuaca BMKG untuk Enam Daerah di Aceh Selama Tiga Hari Kedepan

Kuota Haji 2023 untuk Indonesia 221 Ribu Orang, Jamaah Lansia Bisa Berangkat

Yudisium FSH UIN Ar-Raniry, Dr Mukhlisuddin Ilyas Orasi Ilmiah Tentang Enterpreneurship

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved