Kasus Aiptu AR Jual Istri, 2 Polisi Lain Ikut Dilaporkan, Setubuhi Korban dan Kirim Foto Alat Vital

Tak hanya Aiptu AR, ternyata dua oknum anggota Polres Pemkasan lainnya yaitu Iptu MHD dan AKP H ikut terlibat dan dilaporkan.

Editor: Faisal Zamzami
KompasTV
Ilustrasi - Oknum polisi jual istri ke teman 

SERAMBINEWS.COM - Seorang oknum polisi di Pamekasan, Jawa Timur berinisial Aiptu AR diduga mengajak orang lain menyetubuhi istrinya sendiri yang berinisial MH (41).

Tak hanya AR, dua perwira polisi lainnya yaitu Iptu MHD dan AKP H juga diduga terlibat dalam kasus ini.

Aiptu AR saat ini telah ditangkap dan diperiksa oleh Propam Polda Jatim.

Terbaru, MH (41) selaku istri Aiptu AR tak hanya melaporkan suaminya ke Propam Polda Jawa Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata, pihaknya juga melaporkan dua orang lainnya, Iptu MHD dan AKP H.

Aiptu AR dilaporkan dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan Iptu MHD dan AKP H dilaporkan dalam tindak pidana berbeda.

"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ujar kuasa hukum MH.

 

Penjelasan kuasa hukum Yolies


Yongki, Kuasa Hukum MH, istri Aiptu AR mengemukakan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, serta penyalahgunaan narkotika.

Kuasa hukum menyebutkan, Aiptu AR mengajak orang lain untuk menyetubuhi sang istri sejak tahun 2015.

"Dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya, padahal AR semestinya sebagai suami harus melindungi MH," kata Yongky, seperti dikutip dari Tribun Jatim.

Menurut Yongki, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.

"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan satu di antara ketiga oknum telapor telah ditangkap," ujar dia.

Baca juga: Fakta Aiptu AR Jual Istri ke Polisi, Biarkan Istrinya Disetubuhi Teman hingga Konsumsi Narkoba

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved