SKCK
Perpanjangan SKCK di Polres Aceh Timur Makin Mudah, Surat akan Diantar Petugas ke Rumah
Awalnya, pemohon yang akan memperpanjang SKCK harus melakukan pengisian data SKCK melalui website www.skck.polri.go.id.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Kabar gembira bagi masyarakat Aceh Timur yang akan memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Saat ini pemohon bisa menunggu di rumah tanpa harus datang ke Polres Aceh Timur.
Kini ada layanan Perpanjangan SKCK Delivery oleh Satintelkam Polres Aceh Timur.
Namun, untuk pemohon yang baru pertama kali mengurusnya, pemohon tetap harus datang ke Polres Aceh Timur dengan melampirkan beberapa persyaratan.
• Kapolres Bireuen Sidak ke Sejumlah Ruang Pelayanan, Pastikan Warga Terlayani Baik, Termasuk SKCK
Awalnya, pemohon yang akan memperpanjang SKCK harus melakukan pengisian data SKCK melalui website www.skck.polri.go.id.
Pengisian data harus sesuai dengan KTP pemohon. Setelah melengkapi syarat yang tertera pada website tersebut, pemohon dapat mengkonfirmasi operator SKCK melalui WhatsApp (WA) 085262824728.
Setelah selesai, SKCK yang telah terbit, nantinya akan diantarkan oleh petugas ke alamat pemohon itu sendiri (delivery).
“Program Layanan perpanjangan SKCK Delivery oleh Satintelkam Polres Aceh Timur ini sesuai dengan program prioritas Kapolri, Presisi, (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Di samping itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, Senin, (9/1/2023).
Menurutnya, inovasi layanan ini sebagai bentuk komitmen Polres Aceh Timur untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Terbukti saat ini indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan SKCK di Polres Aceh Timur mencapai 99,40 persen," ungkap Kapolres.
Adapun persyaratan yang harus disediakan oleh pemohonan perpanjangan SKCK yakni :
1.Foto/Scan SKCK keluaran Polres Aceh Timur.
2.Foto/Scan KTP dan KK.
3.Pas Foto 4 x 6 latar merah.
4.Biaya PNBP Rp 30.000 (Dibayarkan saat petugas mengantarkan SKCK).
Lampiran berkas tersebut dapat dikirimkan melalui :
E-mail : timur.pluto@gmail
Whatsapp: 085262824728.(*)
• DPRK Aceh Timur Kunjungi Lokasi CPP PT Medco, Tindaklanjuti Keluhan Bau Gas
• VIDEO Cekoki Sabu ke Istri, Aiptu AR Asyik Merekam saat Sang Istri Disetubuhi Rekan Sesama Polisi
• Tak Kantongi Surat PHK, 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara Diperbolehkan Tetap Masuk Kerja & Terima Gaji
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.