Breaking News

Ferdy Sambo: Kejadian Menimpa Putri Candrawathi Bukan Sekadar Pelecehan, tapi Lebih Fatal dari Itu

Dalam sidang itu, Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso kembali menanyakan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Kompas TV
Hakim sempat menanyakan ke Ferdy Sambo apakah tidak merasa janggal dengan keterangan Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir J. 

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

 

Baca juga: Pegiat Media Sosial Andrew Tate Ajukan Banding, Dituduh Sebagai Kelompok Perdagangan Manusia

Baca juga: VIDEO Ditangkap Di Restoran, Lukas Enembe Akan Diperiksa KPK di Jakarta

Baca juga: VIDEO Papua Memanas Buntut Penangkapan Lukas Enembe, Markas Brimob Kotaraja Diserang

Kompas.tv: Soal Kejadian di Magelang, Ferdy Sambo: Bukan Sekadar Pelecehan, tapi Lebih Fatal dari Itu

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved