Internasional

HAM PBB Sebut Hukuman Mati di Iran Sebagai Pembunuhan Disetujui Negara

Badan Hak Asasi Manusia (HAM( PBB, Selasa (10/01/2023) mengatakan hukuman mati di Iran untuk menimbulkan ketakutan penduduk dan membasmi perbedaan pen

Editor: M Nur Pakar
Tribunnews.com/Ynaija
Ilustrasi hukuman mati. 

SERAMBINEWS.COM, JENEWA - Badan Hak Asasi Manusia (HAM( PBB, Selasa (10/01/2023) mengatakan hukuman mati di Iran untuk menimbulkan ketakutan penduduk dan membasmi perbedaan pendapat.

Dikatakan, eksekusi tersebut merupakan pembunuhan yang disetujui negara.

Iran menggantung dua pria pada Sabtu (07/01/2023).

Keduanya, diduga membunuh seorang anggota pasukan keamanan selama protes nasional dan lebih banyak lagi telah dijatuhi hukuman mati.

Baca juga: Mahkamah Agung Iran Terima Banding Rapper Yasin Dari Hukuman Mati, Lainnya Ditolak

Kantor Hak Asasi Manusia PBB telah menerima informasi, dua eksekusi lebih lanjut sudah dekat, seperti dilansir AFP.

“Prosedur kriminal untuk menghukum orang karena menggunakan hak-hak dasar mereka, sama dengan pembunuhan yang disetujui negara,” kata Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk.

Dia mengatakan eksekusi tersebut melanggar hak asasi manusia internasional.(*)

Baca juga: Pengadilan Iran Perintahkan Polisi Tindak Tegas Wanita Pelanggar Hukum Jilbab

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved