Berita Aceh Utara
Miftah Menangis di Kantor Disnaker, 14 Karyawan PMI Aceh Utara Dipecat
Sebanyak 14 karyawan Unit Donor Darah (UDD) PMI Aceh Utara dipecat mendadak tanpa evaluasi dan alasan yang jelas pada 2 Januari
Miftah menceritakan, dirinya bersama karyawan lainnya diminta berkumpul untuk rapat.
Ternyata, rapat tersebut hanya untuk mendengarkan hasil keputusan pleno pengurus PMI Aceh Utara yang sangat menyedihkan.
“Nama-Nama yang tertera di dalam SK ini yang masih bekerja di UDD PMI Aceh Utara.
Jadi, bagi yang tidak tertera di SK tersebut, tidak lagi bekerja dan menerima gaji dari UUD,“ terang Miftah kepada petugas Disnaker.
Pihaknya meminta pihak Disnaker menyelesaikan persoalan yang sedang menimpa karyawan yang sebagian dari mereka merupakan tulang punggung keluarga.
Miftah meminta keadilan yang sepatutnya ia bersama teman-temannya terima, baik itu pesangon maupun biaya lainnya yang setimpal dengan masa kerja yang sudah mencapai puluhan tahun.
Sebagaimana diketahui, pengurus PMI Aceh Utara melakukan PHK mendadak terhadap 14 karyawan di UDD PMI Aceh Utara.
Ialah Mukhlis (sudah bekerja 32 tahun), Helli Novita (32 tahun), Ratna Sari (27 tahun), Miftahul Jannah (26 tahun), Herayani (15 tahun), Musnawar (13 tahun), Fauzi Abubakar (8 tahun), Riski Pratama (6 tahun), Jiddah (6 tahun), Audi (5 tahun), Khalil (6 tahun), Fachrizal (6 tahun), Malahayati (2 tahun), dan Muhammad Iqbal yang sudah bekerja selama dua tahun.
Perbolehkan Masuk Kerja
Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, Anhar mengatakan, pemecatan 14 karyawan UDD PMI Aceh Utara tidak melewati prosedur sebagimana yang sudah diatur.
Baca juga: Pemecatan 14 Karyawan UDD PMI Aceh Utara di Nilai Cacat Hukum, Begini Penjelasan Pakar Hukum Unimal
Salah satunya melakukan bipartit antara kedua belah pihak sebelum dilakukan PHK.
“Harus sesuai dengan prosedur, pekerja harus melakukan bipartit dengan kepala UDD, pengurus PMI ataupun pihak manajemen yang memberhentikannya.
Apabila dalam melakukan bipartit tidak ada titik temu, baru membuat laporan secara tertulis untuk mendapat fasilitasi,” ujar Anhar, Kepal Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Lhokseawe, Senin (9/1/2023).
Anhar menambahkan, secara aturan, jikalau hendak memberhentikan para karyawan, maka sebulan ketika hendak selesai masa kontrak seharusnya harus disampaikan secara tertulis kepada pekerja.
Terlebih para pekerja tetap.
Pansus DPRK Aceh Utara Minta Pemerintah Tunda Proses Perpanjang HGU PTPN Cot Girek, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Latih 49 Bhabinkamtibmas Gunakan Aplikasi Fasih untuk Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Pansus HGU DPRK Aceh Utara Gelar Audiensi dengan Warga Terkait Sengketa Lahan |
![]() |
---|
Dalih Beri Sanksi Gegara VC, Oknum Pimpinan Dayah Panggil Santriwati Saat Dini Hari untuk Dicabuli |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.